JAKARTA – Bank Dunia (World Bank) mengungkapkan tiga faktor utama yang menyebabkan kinerja penerimaan negara Indonesia melemah sepanjang Januari–Oktober 2025. Temuan tersebut tertuang dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025.
World Bank mencatat rasio pendapatan negara hingga Oktober 2025 hanya mencapai 8,9% dari PDB. Angka ini menurun signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih berada di level 10,2% dari PDB.
“Ada tiga faktor yang mendorong penurunan ini. Pertama, penurunan harga komoditas yang mengurangi pendapatan terkait komoditas tersebut.”
— World Bank, Indonesia Economic Prospects Desember 2025
Faktor pertama yang disoroti adalah melemahnya harga komoditas global, yang berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara berbasis komoditas, termasuk dari sektor energi dan sumber daya alam.
Restitusi Dipercepat Tekan Pajak Neto
Faktor kedua berasal dari penurunan penerimaan pajak secara neto akibat revisi kebijakan restitusi dipercepat. World Bank menyoroti dampak dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2025.
Melalui aturan tersebut, cakupan restitusi dipercepat diperluas ke special purpose company (SPC) dan kontrak investasi kolektif (KIK), yang kini dikategorikan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Kebijakan ini dinilai mempercepat arus pengembalian pajak, namun sekaligus menekan penerimaan pajak neto.
Dividen BUMN Beralih ke Danantara
Faktor ketiga yang menekan pendapatan negara adalah dialihkannya penerimaan dividen BUMN seiring pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Dividen BUMN yang sebelumnya diterima pemerintah sebagai PNBP kini dikelola oleh BPI Danantara, dengan nilai setara sekitar 0,3% dari PDB.”
Menurut World Bank, pengalihan tersebut menyebabkan berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sebelumnya menjadi penopang fiskal pemerintah.
Penurunan pendapatan negara tersebut turut berdampak pada kinerja belanja. Hingga Oktober 2025, realisasi belanja negara baru mencapai 10,9% dari PDB, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11,5% dari PDB.
Pada saat yang sama, defisit anggaran hingga Oktober 2025 melebar ke level 2,02% dari PDB, meningkat dibandingkan defisit Oktober 2024 yang tercatat sebesar 1,4% dari PDB.















