website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Urgensi Kesehatan Mental: Pemerintah Afrika Selatan Didesak Bebaskan PPN Jasa Psikolog

Johannes Albert by Johannes Albert
January 30, 2026
in Internasional
0 0
0
Urgensi Kesehatan Mental: Pemerintah Afrika Selatan Didesak Bebaskan PPN Jasa Psikolog
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JOHANNESBURG – Beban kesehatan mental di Afrika Selatan kini terbentur tembok ekonomi. Pemerintah setempat tengah mendapat desakan kuat untuk segera menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa psikolog dan psikiater. Kebijakan pajak saat ini dinilai menjadi barikade utama yang membuat layanan kesehatan jiwa semakin tidak terjangkau bagi masyarakat luas.

“Layanan kesehatan psikososial belum terjangkau bagi sebagian besar masyarakat Afrika Selatan, terutama mereka yang paling membutuhkan dukungan tersebut.”

— Dain Peters, Psikolog Klinis

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius, di mana banyak warga harus berjuang menghadapi persoalan mental tanpa bantuan profesional akibat kendala biaya. Pajak yang dibebankan pada setiap sesi konsultasi kian memperlebar jurang ketimpangan akses kesehatan di negara tersebut.

Baca Juga: Musim Lapor SPT Tiba, Thailand Diserang Gelombang Penipuan Berkedok Restitusi Pajak

Krisis Rasio Tenaga Medis dan Ketimpangan Sektor

Data dari South African Health Review 2025 mengungkap fakta miris mengenai ketersediaan tenaga ahli. Secara nasional, rasio psikolog hanya menyentuh angka 1,5 per 100.000 penduduk. Bahkan di beberapa provinsi, angka ini merosot hingga 0,9 per 100.000 penduduk, yang menandakan kelangkaan profesi kesehatan khusus yang sangat akut.

Masalah tidak berhenti di situ. Sekitar 80% psikiater lebih memilih bekerja di sektor swasta yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Di pusat layanan kesehatan pemerintah, rasio psikiater hanya sebesar 0,38 per 100.000 penduduk, berbanding terbalik dengan sektor swasta yang mencapai 4,98 per 100.000 penduduk.

Baca Juga: Slovakia Gelar Tax Amnesty: Bayar Pokok Utang, Denda Dihapus Total Hingga Juni 2026

Menilik Standar Global dan Regulasi di Indonesia

Dain Peters menegaskan bahwa reformasi PPN adalah langkah kecil yang sejalan dengan tujuan kebijakan perawatan kesehatan nasional. Jika melirik ke negara maju seperti Inggris, Irlandia, dan Belanda, layanan kesehatan mental telah lama dibebaskan dari PPN. Polandia bahkan menerapkan tarif 0% khusus untuk layanan psikoterapi.

Poin Perbandingan: Berbeda dengan Afrika Selatan, Indonesia telah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk jasa psikolog dan psikiater sebagaimana diatur dalam UU HPP.

Di tanah air, fasilitas ini tercantum dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN yang telah disesuaikan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap jasa kesehatan mental sebagai kebutuhan esensial yang bebas pajak merupakan tren kebijakan global yang patut diikuti demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Ingkar Janji Dagang, Trump Hukum Korsel dengan Tarif 25%

Reformasi perpajakan ini diharapkan tidak hanya menurunkan biaya konsultasi, tetapi juga mendorong pertumbuhan jumlah tenaga profesional di sektor publik agar layanan kesehatan mental tak lagi menjadi barang mewah.

Sumber Terkait:

  • South African Revenue Service (SARS)
  • South African Government Official Portal
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Genjot Daya Saing UMKM, Guyana Bebaskan PPN Perhiasan dan Furnitur Lokal

Genjot Daya Saing UMKM, Guyana Bebaskan PPN Perhiasan dan Furnitur Lokal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Recent News

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version