website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 12, 2025
in Regional
0 0
0
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) diproyeksikan kehilangan dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp12,5 triliun akibat pemangkasan dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026. Dampaknya, Pemprov Jateng bersama 35 kabupaten/kota di wilayahnya diminta tidak mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak yang langsung membebani masyarakat.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto, menjelaskan bahwa pemangkasan TKD meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Insentif Fiskal. Dari total tersebut, sekitar Rp1,5 triliun merupakan bagian Pemprov, sementara sisanya berasal dari transfer ke 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Pemotongan ini mencapai 17% pada 2026. Dampaknya besar, terutama terhadap pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kepala daerah harus cermat dalam penggunaan APBD,”
kata Dwianto, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, pemerintah pusat memiliki pertimbangan khusus dalam kebijakan ini. Sebagian belanja daerah bahkan akan dialihkan dan dikelola langsung oleh kementerian atau lembaga. Untuk itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat agar arah pembangunan tetap sejalan.

Baca Juga: Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dwianto juga mengingatkan agar kepala daerah tidak terburu-buru menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun pajak lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ia menilai langkah tersebut justru bisa menekan daya beli warga di tengah situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

“Ilmu sederhananya memang menaikkan pajak, tapi dampaknya bisa berat ke masyarakat. Pertumbuhan ekonomi memang 5%, tapi daya beli belum sepenuhnya pulih. Lebih baik optimalkan pendapatan yang sudah ada,”
ujar Dwianto.

Ia mendorong agar pemerintah daerah fokus pada optimalisasi realisasi pendapatan yang sudah ada dan memperkuat kolaborasi dengan Pemprov Jawa Tengah. Sinergi ini penting untuk menyelaraskan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar pembangunan daerah berjalan efisien dan terarah.

Baca Juga: Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

“Saat ini kita harus linear dengan program pusat. Belanja daerah perlu ditata agar fokus pada hal yang benar-benar penting bagi masyarakat,” imbuhnya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version