Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 12 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 12, 2025
in Regional
0 0
0
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) diproyeksikan kehilangan dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp12,5 triliun akibat pemangkasan dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026. Dampaknya, Pemprov Jateng bersama 35 kabupaten/kota di wilayahnya diminta tidak mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak yang langsung membebani masyarakat.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto, menjelaskan bahwa pemangkasan TKD meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Insentif Fiskal. Dari total tersebut, sekitar Rp1,5 triliun merupakan bagian Pemprov, sementara sisanya berasal dari transfer ke 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Pemotongan ini mencapai 17% pada 2026. Dampaknya besar, terutama terhadap pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kepala daerah harus cermat dalam penggunaan APBD,”
kata Dwianto, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, pemerintah pusat memiliki pertimbangan khusus dalam kebijakan ini. Sebagian belanja daerah bahkan akan dialihkan dan dikelola langsung oleh kementerian atau lembaga. Untuk itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat agar arah pembangunan tetap sejalan.

Baca Juga: Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dwianto juga mengingatkan agar kepala daerah tidak terburu-buru menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun pajak lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ia menilai langkah tersebut justru bisa menekan daya beli warga di tengah situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

“Ilmu sederhananya memang menaikkan pajak, tapi dampaknya bisa berat ke masyarakat. Pertumbuhan ekonomi memang 5%, tapi daya beli belum sepenuhnya pulih. Lebih baik optimalkan pendapatan yang sudah ada,”
ujar Dwianto.

Ia mendorong agar pemerintah daerah fokus pada optimalisasi realisasi pendapatan yang sudah ada dan memperkuat kolaborasi dengan Pemprov Jawa Tengah. Sinergi ini penting untuk menyelaraskan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar pembangunan daerah berjalan efisien dan terarah.

Baca Juga: Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

“Saat ini kita harus linear dengan program pusat. Belanja daerah perlu ditata agar fokus pada hal yang benar-benar penting bagi masyarakat,” imbuhnya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025
Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

October 12, 2025

Recent News

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025
Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

October 12, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version