JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat peningkatan signifikan dalam tingkat kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan Laporan Kinerja DJBC 2025, tingkat kemenangan DJBC mencapai 76,34% dari total 1.807 putusan banding. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan sebesar 57% serta meningkat dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 yang sebesar 61,01%.
“Persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak, realisasi 76,34%.”
— DJBC
Peningkatan ini menunjukkan adanya perbaikan kualitas penanganan perkara serta penguatan strategi hukum yang dilakukan oleh DJBC dalam menghadapi sengketa di bidang kepabeanan dan cukai.
Rincian Putusan dan Kategori Kemenangan
Dari total putusan banding yang diputuskan Pengadilan Pajak pada 2025, sebanyak 1.355 putusan dimenangkan oleh DJBC dan 87 putusan dimenangkan sebagian. Sementara itu, terdapat 365 putusan yang dimenangkan oleh pihak pengguna jasa.
Dalam sistem penyelesaian sengketa perpajakan, banding merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diajukan oleh wajib pajak atau pengguna jasa atas keputusan yang diterbitkan oleh otoritas pajak atau kepabeanan.
Penilaian tingkat kemenangan dilakukan berdasarkan perbandingan skor putusan antara perkara yang dimenangkan oleh DJBC dengan total perkara yang ditangani dalam periode tersebut.
Adapun kategori putusan terdiri atas tiga jenis, yaitu menang, menang sebagian, dan kalah. Putusan dikategorikan sebagai menang apabila amar putusan berupa penolakan, tidak dapat diterima, atau penambahan jumlah pajak yang harus dibayar.
Jenis Sengketa yang Ditangani
DJBC menangani berbagai jenis sengketa yang diajukan melalui proses banding di Pengadilan Pajak. Sengketa tersebut mencakup klasifikasi barang, nilai pabean, penerapan fasilitas Free Trade Agreement (FTA), serta pengenaan PPN dan cukai.
Selain itu, sengketa juga mencakup aspek bea keluar, sanksi administrasi, hingga permasalahan terkait jumlah dan jenis barang yang diimpor atau diekspor.
Keragaman jenis sengketa ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh DJBC dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.
Strategi Tingkatkan Kemenangan Sengketa
Untuk meningkatkan tingkat kemenangan dalam sengketa banding, DJBC melakukan berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah melakukan rapat koordinasi dan monitoring secara berkelanjutan dengan unit teknis terkait.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat penyusunan argumentasi hukum serta memastikan kesiapan bukti dalam setiap persidangan, khususnya dalam sengketa yang bersifat teknis seperti klasifikasi produk jaringan komputer.
Selain itu, DJBC juga melakukan diseminasi hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak kepada unit-unit yang melakukan penetapan. Evaluasi ini menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas keputusan di masa mendatang.
Upaya lainnya adalah pembangunan database putusan banding yang dapat digunakan sebagai referensi dalam pengambilan keputusan, sehingga konsistensi dan kualitas penetapan dapat terus ditingkatkan.
Dengan berbagai langkah tersebut, DJBC optimistis dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan tingkat kemenangan dalam sengketa pajak di tahun-tahun mendatang.















