website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Terhimpit Biaya Tinggi, Filipina Kaji Pangkas PPN Garmen Demi Saingi ASEAN

Johannes Albert by Johannes Albert
January 19, 2026
in Internasional
0 0
1
Terhimpit Biaya Tinggi, Filipina Kaji Pangkas PPN Garmen Demi Saingi ASEAN
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANILA – Pemerintah Filipina tengah menimbang opsi strategis untuk memberikan relaksasi fiskal bagi industri tekstil dan garmen nasional. Salah satu wacana yang menguat adalah pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna mendongkrak daya saing produk lokal di kancah global.

Sekretaris Departemen Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina, Cristina Roque, mengungkapkan bahwa para pelaku industri garmen saat ini tengah “tercekik” oleh kenaikan biaya produksi. Situasi ini diperparah dengan ketatnya persaingan harga dari negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

“Salah satu proposal yang mereka sampaikan ialah pengurangan PPN agar sebanding dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, di mana perusahaan dikenai pajak yang jauh lebih rendah sehingga biaya juga lebih rendah.”

— Cristina Roque, Sekretaris DTI Filipina

Baca Juga: Saint Lucia Bebaskan Pajak Pensiunan, Lansia Bisa Nikmati Hari Tua Lebih Tenang

Sebagai perbandingan, tarif PPN di Filipina saat ini dipatok sebesar 12%, angka yang tergolong tinggi di kawasan regional. Sementara itu, Thailand hanya mengenakan tarif 7% dan Singapura 9%. Malaysia menggunakan skema Pajak Penjualan dan Jasa (SST) dengan tarif penjualan 10%. Indonesia sendiri menerapkan tarif PPN 11% (dengan tarif khusus 12% untuk barang mewah tertentu).

Ketimpangan tarif inilah yang mendorong asosiasi garmen lokal meminta intervensi pemerintah. Dukungan fiskal dinilai krusial untuk menekan harga jual produk agar tetap kompetitif dan terjangkau di pasar.

Baca Juga: Taiwan Perketat Aturan, Influencer Wajib Setor Pajak! Cek Ketentuannya

Alternatif Insentif Lewat ‘CREATE MORE’

Menanggapi usulan tersebut, Roque menyatakan bahwa pemerintah sedang mempelajarinya secara mendalam. Namun, ia mengingatkan bahwa saat ini pelaku usaha sebenarnya sudah bisa memanfaatkan fasilitas dalam Undang-Undang Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises to Maximize Opportunities for Reinvigorating the Economy (CREATE MORE).

Beleid ini menawarkan “angin segar” berupa pengurangan biaya operasional yang signifikan. Proyek baru atau anak usaha garmen yang terdaftar dapat menikmati pengurangan 100% untuk biaya listrik dan potongan 50% untuk biaya tenaga kerja langsung.

Insentif Ekspor: “Perusahaan yang berorientasi ekspor, dengan minimal 70% penjualan ke pasar global, juga berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.”

Baca Juga: Trump Desak MA Pertahankan Bea Masuk Resiprokal: Jika Batal, AS Bisa Celaka

Selain instrumen pajak, pemerintah Filipina juga menyiapkan langkah non-fiskal. DTI akan menggandeng Land Bank of the Philippines dan Development Bank of the Philippines (DBP) untuk menyediakan skema pembiayaan fleksibel guna modernisasi mesin dan otomatisasi produksi.

Di sisi sumber daya manusia, pemerintah mendorong Otoritas Pendidikan dan Pengembangan Keterampilan Teknis (TESDA) untuk memperbanyak program pelatihan vokasi. Tujuannya jelas: mencetak lebih banyak penjahit dan teknisi mesin andal untuk menopang produktivitas industri.

Sumber Terkait:

  • Department of Trade and Industry (DTI) Philippines
  • Bureau of Internal Revenue (BIR) Philippines
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version