website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tegakkan Aturan Fiskal, Pemkot Lampung Segel Puluhan Restoran dan Reklame Nakal

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 6, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung kian agresif dalam membersihkan ekosistem usaha dari para penunggak pajak yang membandel. Dalam sebuah operasi penertiban fiskal yang masif sepanjang semester pertama tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat resmi membekukan dan menyegel sedikitnya 37 objek pajak komersial yang terdiri dari papan reklame raksasa serta restoran populer yang terbukti menolak menyelesaikan kewajiban finansial mereka ke kas daerah.

Langkah penindakan lapangan yang berlangsung dari Januari hingga Juni 2026 ini menyerupai strategi penegakan hukum fiskal di kota-kota besar internasional, di mana otoritas tidak lagi berkompromi dengan pelarian pajak korporasi. Fokus operasi penertiban kali ini dipusatkan pada dua koridor ekonomi utama di Kota Tapis Berseri, yakni wilayah Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kedamaian.

Baca Juga: Stimulus Ekonomi Papua Barat, Pemprov Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman, mengungkapkan bahwa penyegelan paksa ini terpaksa dieksekusi sebagai bentuk penegakan hukum (*law enforcement*) demi menjaga keadilan bagi para pelaku usaha lain yang taat PPN. Hingga pertengahan tahun berjalan, respons dari para wajib pajak badan tersebut dinilai masih sangat rendah, mencerminkan kurangnya iktikad baik dari dunia usaha.

“Hingga saat ini di wilayah Rajabasa dan Kedamaian sudah ada 37 objek reklame dan restoran yang kami segel. Dari jumlah itu, baru 4 wajib pajak yang melunasi kewajibannya.”

— Ferry Budiman, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Bandar Lampung

Otoritas fiskal daerah mengingatkan dengan keras bahwa stiker atau segel peringatan yang telah ditempelkan pada properti usaha berstatus sita tersebut tidak boleh dilepas secara ilegal oleh pemilik tempat usaha. Segel merah tersebut hanya memiliki legalitas untuk dicopot oleh petugas resmi Bapenda setelah manajemen restoran atau pemilik reklame menyetorkan seluruh akumulasi tunggakan pajaknya secara utuh.

Skema ultimatum waktu pun diterapkan secara ketat. Pemerintah kota memberikan tenggat waktu pamungkas selama 10 hari kerja pasca-penyegelan bagi para pengusaha untuk membereskan utang mereka. Jika setelah masa tenggang tersebut pemilik usaha tetap mengabaikan kewajiban mereka, Bapenda akan melancarkan sanksi yang jauh lebih destruktif, yakni pembongkaran paksa papan reklame hingga pencabutan izin operasional usaha secara permanen.

Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Audit Forensik Tapping Box dan Ancaman Pidana Lewat Korps Adhyaksa

Guna mengantisipasi taktik kecurangan yang lebih canggih, Bapenda Kota Bandar Lampung kini telah membentuk kesatuan khusus bernama Tim Pemeriksa Pajak Daerah. Unit ini diperkuat oleh jajaran sumber daya manusia (SDM) yang telah melewati program sertifikasi serta pelatihan forensik perpajakan daerah secara komprehensif.

Tim khusus ini memikul mandat untuk menggelar audit mandiri secara berkala guna melacak modus penghindaran pajak, salah satunya adalah manipulasi data penjualan pada perangkat *tapping box*. Teknologi *tapping box* yang dipasang pada mesin kasir restoran sebenarnya berfungsi mencatat setiap transaksi secara *real-time* agar pelaku usaha tidak menyembunyikan omzet riil mereka demi mengecilkan setoran pajak daerah.

Konsekuensi Hukum Pidana: Bagi wajib pajak yang terbukti melakukan manipulasi omzet berdasarkan hasil audit forensik dan tetap menolak membayar kekurangan kas tersebut, Bapenda secara otomatis akan melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri untuk diproses secara pidana.

Melalui kombinasi strategi audit forensik digital dan penindakan koersif di lapangan, Pemkot Bandar Lampung optimistis dapat meminimalkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini sekaligus menjadi fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum dan ekosistem bisnis yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi di kota tersebut.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Bandar Lampung
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version