website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 24 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Target Pendapatan Negara 2027 Naik, Coretax Jadi Andalan.

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 24, 2026
in Nasional
0 0
0
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah membidik pendapatan negara 2027 sebesar Rp3.426 triliun dengan strategi penguatan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, hingga optimalisasi penerimaan dari sumber daya alam (SDA). Coretax akan diperkuat agar proses pemungutan dan administrasi pajak dapat berjalan lebih efektif.

Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan rasio pendapatan negara secara bertahap dan berkelanjutan. Pemerintah ingin penguatan penerimaan berjalan beriringan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Arah kebijakan itu dituangkan dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027. Pemerintah tidak hanya mengandalkan penerimaan pajak, tetapi juga menyiapkan penguatan kepabeanan dan cukai serta pengelolaan aset dan kekayaan alam secara lebih produktif.

“Peningkatan rasio pendapatan negara dilakukan dengan optimalisasi sumber-sumber pendapatan negara yang ditempuh antara lain melalui: peningkatan pendapatan negara yang mengedepankan efektivitas administrasi perpajakan dan peningkatan kualitas layanan yang inklusif, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perluasan basis perpajakan dan optimalisasi pendapatan negara yang bersumber dari SDA,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027.

Coretax Diperkuat untuk Administrasi Perpajakan

Salah satu instrumen yang menjadi perhatian pemerintah adalah penguatan peran Coretax. Sistem tersebut akan digunakan untuk mendukung perbaikan pengelolaan serta administrasi perpajakan agar pemungutan pajak berlangsung lebih efektif.

Penguatan administrasi juga akan dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan yang lebih inklusif. Pemerintah menempatkan perbaikan layanan sebagai bagian dari strategi meningkatkan kinerja penerimaan negara.

Selain administrasi yang lebih efektif, pemerintah akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Perluasan basis perpajakan juga menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat sumber penerimaan pada 2027.

Baca Juga: Download All L4-A untuk SPT Tahunan PPh Badan di Coretax DJP

Kepatuhan Wajib Pajak dan Basis Pajak Jadi Fokus

Pemerintah memandang peningkatan pendapatan negara 2027 tidak hanya bergantung pada sistem administrasi. Kepatuhan wajib pajak juga akan diperkuat agar potensi penerimaan dapat dihimpun secara lebih optimal.

Langkah tersebut berjalan bersamaan dengan perluasan basis perpajakan. Dengan basis pajak yang lebih luas dan tingkat kepatuhan yang lebih baik, pemerintah berharap peningkatan penerimaan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Strategi optimalisasi pendapatan juga akan diperkuat melalui penegakan hukum. Di sisi lain, pemerintah tetap menyiapkan pemberian insentif fiskal secara lebih terukur.

Artinya, penguatan penerimaan akan dijalankan dengan kombinasi antara administrasi perpajakan, kepatuhan, penegakan hukum, perluasan basis pajak, dan penggunaan instrumen insentif fiskal.

Kebijakan Pajak Diselaraskan dengan Ekonomi Digital

Pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan pendapatan dan perpajakan dengan perubahan struktur perekonomian. Perkembangan ekonomi digital menjadi salah satu dinamika yang akan diperhatikan dalam penyusunan kebijakan.

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan perkembangan sistem perpajakan global. Kebijakan yang disusun tetap diarahkan agar sejalan dengan prinsip keadilan serta memberikan kepastian hukum.

“Dengan demikian, optimalisasi pendapatan negara diharapkan mampu mendukung APBN yang kolaboratif, kredibel, dan berkelanjutan,” ulas pemerintah.

Baca Juga: Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

CEISA Diperkuat untuk Kepabeanan dan Cukai

Optimalisasi penerimaan negara pada 2027 juga menyentuh sektor kepabeanan dan cukai. Pemerintah akan memperkuat peran Customs Excise Information System and Automation atau CEISA.

Penguatan CEISA diarahkan untuk mendukung pengelolaan administrasi, pengawasan, serta pelayanan kepabeanan dan cukai.

Dengan demikian, digitalisasi administrasi tidak hanya diperkuat dalam sistem perpajakan melalui Coretax. Pemerintah juga menggunakan sistem informasi di bidang kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas pengelolaan penerimaan.

SDA dan Barang Milik Negara Ikut Dioptimalkan

Di luar penerimaan perpajakan, pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan yang berasal dari pengelolaan aset dan kekayaan alam.

Sumber daya alam dan barang milik negara (BMN) direncanakan dikelola secara lebih produktif dan efisien. Langkah tersebut menjadi bagian dari diversifikasi sumber pendapatan negara agar pemerintah tidak hanya bertumpu pada satu instrumen penerimaan.

Optimalisasi pendapatan yang bersumber dari SDA juga disebut secara khusus dalam arah kebijakan peningkatan rasio pendapatan negara pada tahun depan.

“Strategi kebijakan pendapatan negara tahun 2027 diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara secara bertahap dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi,” jelas pemerintah.

Baca Juga: Nilai Buku Restrukturisasi BUMN Dibahas Kanwil LTO

Pendapatan Negara Ditargetkan Rp3.426 Triliun

Dalam RAPBN 2027, pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun.

Target tersebut naik 8,64% dibandingkan dengan target pendapatan negara dalam APBN 2026 yang sebesar Rp3.153,6 triliun.

Jika dibandingkan dengan outlook pendapatan negara 2026 yang diperkirakan mencapai Rp3.208,1 triliun, target tahun depan mencerminkan pertumbuhan sebesar 6,79%.

Kenaikan tersebut menunjukkan pemerintah merancang peningkatan penerimaan secara bertahap, dengan perpajakan tetap menjadi sumber utama pendapatan negara.

Penerimaan Perpajakan Dibidik Rp2.908 Triliun

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2027 sebesar Rp2.908 triliun. Nilai tersebut naik 10,51% dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan 2026 sebesar Rp2.631,4 triliun.

Penerimaan perpajakan terdiri atas penerimaan pajak serta penerimaan dari kepabeanan dan cukai. Dari kedua komponen tersebut, penerimaan pajak menjadi kontributor terbesar.

Penerimaan pajak pada 2027 ditargetkan mencapai Rp2.591,4 triliun. Angka itu naik 9,91% dibandingkan dengan target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Pencapaian target tersebut akan didukung melalui perbaikan administrasi, penguatan Coretax, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis perpajakan, penegakan hukum, serta kebijakan insentif fiskal yang lebih terukur.

Target Kepabeanan dan Cukai Turun 5,77%

Berbeda dengan penerimaan pajak yang ditargetkan meningkat, penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2027 dirancang sebesar Rp316,6 triliun.

Target tersebut turun 5,77% dibandingkan dengan target 2026 yang sebesar Rp336 triliun.

Meski target nominalnya lebih rendah, pemerintah tetap akan memperkuat pengelolaan administrasi, pengawasan, dan pelayanan kepabeanan dan cukai melalui optimalisasi peran CEISA.

Coretax Jadi Bagian Strategi Besar Pendapatan 2027

Dengan target pendapatan negara 2027 mencapai Rp3.426 triliun, pemerintah menyiapkan strategi yang mencakup berbagai sumber penerimaan sekaligus.

Di bidang perpajakan, Coretax akan diperkuat bersamaan dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis perpajakan, penegakan hukum, peningkatan kualitas layanan, serta pemberian insentif fiskal secara lebih terukur.

Pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital dan sistem perpajakan global, sembari mempertahankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sementara di sektor lainnya, CEISA akan diperkuat untuk administrasi serta pengawasan kepabeanan dan cukai, sedangkan SDA, BMN, dan aset negara akan diarahkan agar dapat dikelola secara lebih produktif dan efisien.

Seluruh strategi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan negara secara bertahap dan berkelanjutan sehingga APBN mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan – RAPBN 2027 dan Pendapatan Negara
  • Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – CEISA 4.0
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version