website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tahukah Anda? Hutan Lindung dan Taman Nasional Tidak Kena PBB!

Johannes Albert by Johannes Albert
November 6, 2025
in Nasional
0 0
0
Tahukah Anda? Hutan Lindung dan Taman Nasional Tidak Kena PBB!
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Setiap tanggal 5 November diperingati sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN), momen yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Peringatan ini pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Tahun 2025, peringatan HCPSN kembali menjadi sorotan publik setelah Google Doodle turut menampilkan tema flora dan fauna Indonesia di halaman utamanya. Melalui unggahan di media sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan pesan penting pelestarian alam.

“Flora dan fauna bukan hanya hiasan, tetapi bagian dari hidup kita — bagian dari masa depan kita.”

Dalam rangka melestarikan flora dan fauna, pemerintah telah menetapkan berbagai kawasan konservasi seperti hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, dan taman nasional. Namun, tahukah Anda bahwa kawasan tersebut ternyata tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Baca Juga: Cuma Berlaku Bulan Ini, Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU 12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pajak dikenakan atas tanah dan bangunan di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya (PBB-P5L). Namun, Pasal 3 UU PBB menyebutkan ada lima objek yang tidak dikenakan pajak, salah satunya adalah kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan desa, serta tanah negara yang belum dibebani hak.

Aturan ini sejalan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 19/2004 tentang Kehutanan, yang membagi hutan menjadi tiga jenis utama: hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Hutan konservasi memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya; sedangkan hutan lindung berfungsi menjaga sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air, mencegah banjir, serta mengendalikan erosi dan intrusi air laut.

Baca Juga: Ekonomi RI Kuartal III Tumbuh Kuat 5,04%

Adapun hutan produksi memiliki fungsi pokok memproduksi hasil hutan seperti kayu, hasil hutan bukan kayu, maupun jasa lingkungan. Kawasan ini berbeda karena memiliki nilai ekonomi langsung. Sebaliknya, kawasan konservasi dan hutan lindung bersifat nonkomersial, sehingga secara hukum tidak termasuk objek pajak PBB.

“Kawasan konservasi bebas PBB karena berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, bukan untuk kegiatan ekonomi.”

Kebijakan pembebasan PBB bagi hutan lindung dan taman nasional menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan alam serta mendukung Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional. Dengan tidak membebani pajak, kawasan tersebut dapat difokuskan untuk konservasi dan penelitian lingkungan jangka panjang.

Baca Juga: Meski Konsumsi Melambat, Pemerintah Tetap Yakin Lonjakan di Akhir Tahun

Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati. Melalui pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan, Indonesia dapat terus menjadi rumah bagi ribuan spesies endemik yang tak ternilai.

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Situs Resmi
  • DJP – Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan
  • Kementerian Keuangan RI – Situs Resmi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkab Buleleng Perpanjang Program Hapus Tunggakan PBB dan Pemutihan PKB

Pemkab Buleleng Perpanjang Program Hapus Tunggakan PBB dan Pemutihan PKB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version