website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 12 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Resmi Dirombak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan mengambil langkah taktis untuk memperkuat kepastian hukum dan kesetaraan dalam ekosistem perpajakan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan regulasi anyar yang merombak total persyaratan administratif dan kompetensi untuk menjadi kuasa wajib pajak kementerian.

Ketentuan terbaru tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang dinyatakan mulai berlaku efektif sejak 6 Juli 2026. Penerbitan beleid ini sekaligus mencabut dan menggantikan aturan lama, yakni PMK 229/2014. Penggantian payung hukum dilakukan karena regulasi terdahulu dinilai belum mengatur standar kompetensi formal serta batasan bagi perwakilan dari unsur keluarga maupun pihak eksternal lain.

Baca Juga: Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

Tiga Kategori Kuasa Perpajakan Berdasarkan Regulasi Baru

Sesuai dengan koridor hukum perpajakan yang berlaku, wajib pajak secara legal diperbolehkan menunjuk perwakilan resmi dengan melampirkan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak atau kewajiban pabean mereka. Melalui PMK 44/2026, klasifikasi pihak yang dapat ditunjuk sah sebagai kuasa wajib pajak kini dipetakan secara rigid ke dalam tiga kategori utama.

Kategori pertama adalah konsultan pajak, yakni profesional yang telah mengantongi izin praktik resmi dari menteri keuangan sebagai bukti keahlian perpajakannya. Kategori kedua dinamakan pihak lain, yang merujuk pada perorangan di luar konsultan dan keluarga yang diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara kategori ketiga berasal dari unsur keluarga, yang melingkupi suami, istri, serta kerabat sedarah atau semenda hingga derajat kedua tanpa dibebani kewajiban sertifikasi kompetensi tertentu.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta kemudahan bagi seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu disusun pengaturan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa,” bunyi pertimbangan PMK 44/2026, dikutip pada Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

Batasan Eks Pegawai Kemenkeu dan Batas Masa Transisi

Implementasi PMK 44/2026 juga menegaskan status pembuktian kompetensi para pendamping perpajakan. Konsultan dianggap kompeten murni jika izin praktiknya aktif, sedangkan kelompok pihak lain wajib mengurus SKT yang diterbitkan resmi oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Langkah penapisan ini ditujukan agar wajib pajak terhindar dari malapraktik administrasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain penataan kategori umum, draf aturan baru ini menetapkan persyaratan khusus yang cukup ketat bagi para mantan birokrat ekonomi yang ingin beralih profesi. Eks pegawai Kementerian Keuangan, termasuk eks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Keuangan, dilarang langsung bertindak sebagai pihak lain. Mereka diwajibkan melewati masa jeda (*cooling-off period*) selama minimal 5 tahun terhitung sejak tanggal pensiun, diberhentikan, atau tanggal berakhirnya masa kerja.

Bagi perwakilan non-konsultan yang selama ini aktif mendampingi masyarakat, pemerintah memberikan masa transisi yang cukup longgar untuk proses penyesuaian sertifikasi. Kuasa di luar konsultan pajak yang bermodal sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan tetap sah ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak hingga batas akhir 31 Desember 2026. Penahapan ini diharapkan memberikan waktu luang bagi pelaku industri untuk segera memigrasikan dokumen legalitas mereka ke sistem pembukuan terpadu yang baru.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version