Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Baca Juga:
Kapan PPN Tidak Dipungut oleh WAPU/BUMN? Ini 6 Kondisinya
5 Alasan Sah Memindahtangankan Aset Tetap
Siapa yang Bisa Spin-Off Usaha Pakai Nilai Buku? Ini Kriterianya

Exit mobile version