website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

Johannes Albert by Johannes Albert
January 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia kini tengah bersiaga penuh menghadapi dinamika tarif perdagangan global yang kian fluktuatif. Ketidakpastian kebijakan tarif di kancah internasional disinyalir menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri manufaktur dalam negeri. Pasalnya, investor tidak akan ragu untuk memindahkan basis produksinya ke negara yang menawarkan insentif dan efisiensi biaya yang lebih kompetitif.

Sesmenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa fenomena relokasi industri merupakan tantangan sekaligus cambuk bagi pemerintah untuk berbenah. Menurutnya, kerentanan kebijakan tarif global harus direspons dengan penguatan sistem logistik nasional agar daya tarik investasi tetap terjaga.

“Dengan kebijakan tarif yang rentan seperti ini, akan mudah sekali terjadi perpindahan basis-basis industri. Tapi ini nanti akan menjadi dorongan kita melakukan efisiensi logistik kita.”

— Susiwijono Moegiarso, Sesmenko Perekonomian

Baca Juga: Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Solar Banyuwangi Ditahan Kejaksaan

Belajar dari Ekspansi Vietnam di Pasar Eropa

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah agresivitas negara tetangga, seperti Vietnam, dalam mengamankan pasar Uni Eropa. Susiwijono mengakui bahwa banyak pabrik memilih bermigrasi ke Vietnam karena negara tersebut telah memiliki kesepakatan dagang bebas (FTA) dengan Uni Eropa, yang memberikan keistimewaan tarif hingga 0%.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan posisi Indonesia yang selama ini masih dikenakan tarif bea masuk standar atau Most Favored Nation (MFN) oleh 27 negara anggota Uni Eropa. Perbedaan tarif yang signifikan ini membuat produk asal Indonesia kalah bersaing dari sisi harga di pasar global.

Baca Juga: Ganti Rekening di Coretax Tak Langsung Berubah? Tenang, Ini Penjelasan DJP

Namun, angin segar mulai berembus seiring dengan hampir tuntasnya perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Melalui kesepakatan ini, pemerintah menargetkan akses pasar yang jauh lebih luas dengan beban biaya yang minimal bagi eksportir nasional.

Akses Pasar: Sekitar 98,5% produk ekspor Indonesia akan menikmati tarif bea masuk 0% ke pasar Uni Eropa setelah IEU-CEPA resmi diimplementasikan.

Baca Juga: 12,7 Juta WP Aktivasi Coretax, 90% Target DJP Tercapai

Memperluas Jangkauan ke Kanada dan Eurasia

Penghapusan tarif impor ini diprediksi akan memangkas beban produksi perusahaan secara signifikan. Dengan biaya yang lebih ringan, perusahaan manufaktur di Indonesia diharapkan dapat melakukan ekspor dengan lebih efisien, sekaligus memperkuat daya saing mereka terhadap produk luar negeri.

Tak berhenti di Eropa, pemerintah juga tengah membidik perluasan kerja sama perdagangan dengan kawasan lain, termasuk Kanada dan Eurasia. Optimisme ini dibangun di atas keyakinan bahwa rezim tarif rendah melalui skema CEPA dan FTA akan menjadi mesin penggerak baru bagi kinerja ekspor nasional dan pembukaan pasar-pasar potensial di masa depan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pengisian Nilai Saat Ini pada Lampiran SPT Harta, Mengacu ke Ketentuan Apa?

Wajib Pajak NPPN Wajib Tahu! Ini 2 Lampiran Penting di SPT Tahunan 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version