SEOUL – Kabar mengejutkan datang dari industri hiburan Korea Selatan. Aktor sekaligus penyanyi papan atas, Cha Eunwoo, tengah menjadi sorotan tajam otoritas fiskal setempat. Bintang drama True Beauty ini diduga melakukan praktik penghindaran pajak dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari 20 miliar won atau setara Rp229 miliar.
Tudingan ini bukan tanpa dasar. Hasil penelitian otoritas pajak menemukan indikasi bahwa Cha menggunakan sebuah perusahaan yang dikelola oleh ibunya sebagai “kendaraan” untuk mengurangi beban Pajak Penghasilan (PPh) pribadinya. Otoritas menilai perusahaan tersebut tidak memiliki substansi bisnis alias fiktif, meski secara administratif terikat kontrak dengan agensi untuk mendukung aktivitas sang artis.
Merespons tuduhan serius tersebut, Fantagio selaku agensi yang menaungi Cha Eunwoo langsung pasang badan. Dalam pernyataan resminya, agensi membantah adanya niat jahat untuk menggelapkan pajak. Mereka berdalih bahwa inti permasalahan terletak pada perbedaan interpretasi hukum mengenai status perusahaan milik ibu Cha tersebut.
“Kami berencana untuk secara aktif menjelaskan masalah yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan hukum melalui prosedur yang tepat. Aktor dan perwakilan otoritas pajak akan bekerja sama dengan tulus.”
— Pernyataan Resmi Fantagio
Perusahaan ‘Cangkang’ atau Entitas Sah?
Poin krusial dalam sengketa ini adalah validitas perusahaan sang ibu. Otoritas pajak menganggap entitas tersebut gagal memberikan layanan nyata yang sepadan dengan kontrak yang ditandatangani. Modus ini kerap digunakan untuk mengalihkan pendapatan pribadi (yang bertarif pajak tinggi) menjadi pendapatan korporasi (yang bertarif lebih rendah).
Namun, Fantagio bersikeras bahwa pertanyaan apakah perusahaan tersebut memenuhi syarat sebagai entitas kena pajak yang substansial adalah ranah perdebatan hukum, bukan kriminalitas. Agensi berjanji akan memfasilitasi komunikasi transparan antara Cha Eunwoo dan petugas pajak untuk meluruskan hal ini.
Janji Sang Aktor: Cha Eunwoo telah berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban pajaknya dan membayar kekurangan jika terbukti ada kesalahan administrasi.















