website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sinkronisasi Data Tanah, Bekasi Kerek PBB Tanpa Naik Tarif

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 18, 2025
in Regional
0 0
0
Sinkronisasi Data Tanah, Bekasi Kerek PBB Tanpa Naik Tarif

default

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BEKASI, PajakNow.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengupayakan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa menaikkan tarif, melainkan dengan menyinkronkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIBT).

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperbaiki data dasar perpajakan daerah agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan. NOP merupakan identitas unik atas setiap objek pajak seperti tanah dan bangunan, sementara NIBT adalah nomor identitas bidang tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Peningkatan pendapatan asli daerah terkait pajak tanah dilakukan bukan dengan menaikkan tarif, melainkan dengan sinkronisasi data yang mengoptimalkan potensi pajak sesuai realitas di lapangan,” ujar Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi Rieke Diah Pitaloka, Jumat (17/10/2025).

Rieke menjelaskan, sinkronisasi antara NOP dan NIBT akan memperbaiki ketidaksesuaian data luas tanah yang selama ini menghambat potensi penerimaan PBB. Dengan langkah ini, data luas tanah akan disesuaikan dengan sertifikat resmi yang tercatat di BPN.

Ia menargetkan sinkronisasi selesai pada Oktober 2025. “Kami targetkan pada momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober, sudah ada MoU dengan BPN Kabupaten Bekasi agar sinkronisasi ini bisa langsung diterapkan. Lokasi pertama yang akan menjadi titik uji adalah Kecamatan Bojongmangu yang telah memiliki data presisi satu kecamatan,” jelasnya, dikutip dari Radar Bekasi.

Baca juga: Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Tahun

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muhammad Rizal menambahkan, sinkronisasi akan melibatkan integrasi data antarinstansi, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.

“Misalnya di NOP luas tanah tercatat 300 meter persegi, tetapi hasil pengukuran terbaru menunjukkan 1.000 meter persegi. Data seperti ini yang disesuaikan agar penerimaan pajak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ungkap Rizal.

Baca juga: Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Upaya sinkronisasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi pemungutan pajak daerah tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post

Prabowo Tugaskan Menkeu Purbaya Dongkrak Pajak dan Sempurnakan Aturan DHE SDA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version