Langkah ini dinilai sebagai upaya memperbaiki data dasar perpajakan daerah agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan. NOP merupakan identitas unik atas setiap objek pajak seperti tanah dan bangunan, sementara NIBT adalah nomor identitas bidang tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Peningkatan pendapatan asli daerah terkait pajak tanah dilakukan bukan dengan menaikkan tarif, melainkan dengan sinkronisasi data yang mengoptimalkan potensi pajak sesuai realitas di lapangan,” ujar Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi Rieke Diah Pitaloka, Jumat (17/10/2025).
Rieke menjelaskan, sinkronisasi antara NOP dan NIBT akan memperbaiki ketidaksesuaian data luas tanah yang selama ini menghambat potensi penerimaan PBB. Dengan langkah ini, data luas tanah akan disesuaikan dengan sertifikat resmi yang tercatat di BPN.
Ia menargetkan sinkronisasi selesai pada Oktober 2025. “Kami targetkan pada momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober, sudah ada MoU dengan BPN Kabupaten Bekasi agar sinkronisasi ini bisa langsung diterapkan. Lokasi pertama yang akan menjadi titik uji adalah Kecamatan Bojongmangu yang telah memiliki data presisi satu kecamatan,” jelasnya, dikutip dari Radar Bekasi.
Baca juga: Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Tahun
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muhammad Rizal menambahkan, sinkronisasi akan melibatkan integrasi data antarinstansi, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
“Misalnya di NOP luas tanah tercatat 300 meter persegi, tetapi hasil pengukuran terbaru menunjukkan 1.000 meter persegi. Data seperti ini yang disesuaikan agar penerimaan pajak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ungkap Rizal.
Baca juga: Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus
Upaya sinkronisasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi pemungutan pajak daerah tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.














