website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 19 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi dapat membuat bukti potong (bupot) atas penyetoran sendiri PPh final sewa tanah dan/atau bangunan melalui Coretax DJP.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan pembuatan bupot tersebut dapat dilakukan melalui menu eBupot dengan memilih fitur penyetoran sendiri.

Pembuatan bupot PPh final sewa bangunan dapat diakses melalui menu eBupot di Coretax DJP.

Setelah masuk ke menu eBupot, wajib pajak dapat memilih Penyetoran Sendiri lalu klik Create eBupot SP untuk mulai membuat bukti potong.

Baca Juga: Rumah Tangga di Daerah Miskin Tanggung Pajak Tinggi

Isi Data Sesuai Masa Pajak

Wajib pajak perlu memilih masa pajak sesuai dengan bulan diperolehnya penghasilan dari sewa. Pada bagian fasilitas, pilih opsi Tanpa Fasilitas.

Kemudian, pada kolom nama objek pajak, pilih kategori Persewaan Tanah dan/atau Bangunan agar sesuai dengan jenis penghasilan yang dilaporkan.

Lengkapi Dokumen Referensi

Pada bagian dokumen referensi, wajib pajak diminta mengisi data dokumen pendukung, seperti perjanjian sewa. Setelah semua data terisi, klik tombol Submit.

Selanjutnya, sistem akan menampilkan data pada tabel eBupot dengan status “Belum Terbit”. Wajib pajak kemudian perlu memilih bupot tersebut dan klik tombol Terbitkan.

Baca Juga: Daerah Legalkan Parkir Liar Demi Dongkrak Pajak

Jika Bupot Tidak Muncul, Ini Solusinya

Dalam hal bupot tidak muncul pada sistem, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah. Pertama, memastikan koneksi internet stabil.

Kedua, melakukan clear cache dan cookies pada browser. Ketiga, menggunakan mode private atau incognito.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba menggunakan perangkat atau browser lain, serta melakukan refresh halaman secara berkala.

Baca Juga: Prabowo Yakin Tax Ratio RI Capai 13% PDB

Konsultasi ke KPP Jika Kendala Berlanjut

Apabila seluruh langkah telah dilakukan tetapi data bupot tetap tidak muncul, wajib pajak perlu memastikan bahwa bukti potong sudah dibuat dan diterbitkan.

Jika masih bermasalah, wajib pajak disarankan untuk berkonsultasi langsung ke helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Kepgub 857/2025 Atur Syarat Ketat Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Entitas Politik dan Sosial

May 19, 2026
Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

May 19, 2026
KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

KPP Pratama Wonosari Bekali Pamong Desa Aturan Pemotongan PPN Sesuai Mandat PMK 59/2022

May 19, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Pj Sekda Instruksikan Penahanan Mobil Pelat Merah Hingga Tunggakan Pajak Kendaraan Dilunasi Penuh

May 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version