JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi dapat membuat bukti potong (bupot) atas penyetoran sendiri PPh final sewa tanah dan/atau bangunan melalui Coretax DJP.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan pembuatan bupot tersebut dapat dilakukan melalui menu eBupot dengan memilih fitur penyetoran sendiri.
Pembuatan bupot PPh final sewa bangunan dapat diakses melalui menu eBupot di Coretax DJP.
Setelah masuk ke menu eBupot, wajib pajak dapat memilih Penyetoran Sendiri lalu klik Create eBupot SP untuk mulai membuat bukti potong.
Isi Data Sesuai Masa Pajak
Wajib pajak perlu memilih masa pajak sesuai dengan bulan diperolehnya penghasilan dari sewa. Pada bagian fasilitas, pilih opsi Tanpa Fasilitas.
Kemudian, pada kolom nama objek pajak, pilih kategori Persewaan Tanah dan/atau Bangunan agar sesuai dengan jenis penghasilan yang dilaporkan.
Lengkapi Dokumen Referensi
Pada bagian dokumen referensi, wajib pajak diminta mengisi data dokumen pendukung, seperti perjanjian sewa. Setelah semua data terisi, klik tombol Submit.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan data pada tabel eBupot dengan status “Belum Terbit”. Wajib pajak kemudian perlu memilih bupot tersebut dan klik tombol Terbitkan.
Jika Bupot Tidak Muncul, Ini Solusinya
Dalam hal bupot tidak muncul pada sistem, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah. Pertama, memastikan koneksi internet stabil.
Kedua, melakukan clear cache dan cookies pada browser. Ketiga, menggunakan mode private atau incognito.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba menggunakan perangkat atau browser lain, serta melakukan refresh halaman secara berkala.
Baca Juga: Prabowo Yakin Tax Ratio RI Capai 13% PDB
Konsultasi ke KPP Jika Kendala Berlanjut
Apabila seluruh langkah telah dilakukan tetapi data bupot tetap tidak muncul, wajib pajak perlu memastikan bahwa bukti potong sudah dibuat dan diterbitkan.
Jika masih bermasalah, wajib pajak disarankan untuk berkonsultasi langsung ke helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.















