website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 24 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Seruan untuk mencabut ancaman hukuman penjara bagi yang tidak membayar pajak daerah

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 24, 2026
in Internasional
0 0
0
Seruan untuk mencabut ancaman hukuman penjara bagi yang tidak membayar pajak daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LONDON – Sejumlah pemerintah daerah di Inggris dikritik karena masih mencantumkan ancaman hukuman penjara dalam surat awal kepada warga yang menunggak pembayaran pajak daerah. Praktik ini dinilai tidak empatik dan justru dapat memperburuk kondisi warga yang sebenarnya tidak mampu membayar.

Lembaga amal penanganan utang, StepChange, mendesak agar ancaman hukuman penjara dihapus dari proses penagihan pajak daerah. Seruan ini muncul menjelang kenaikan pajak daerah bagi jutaan warga pada April, ketika tekanan biaya hidup masih dirasakan banyak rumah tangga.

“Ancaman hukuman penjara justru kontraproduktif karena membuat warga takut dan cenderung mengabaikan surat penagihan maupun tawaran bantuan.”

— StepChange

Berdasarkan laporan terbaru StepChange, hanya empat orang yang dipenjara karena gagal membayar pajak daerah sejak 2020. Fakta itu menunjukkan bahwa sanksi pidana tersebut sangat jarang diterapkan, tetapi ancamannya tetap digunakan dalam komunikasi resmi oleh sebagian otoritas lokal.

Lembaga amal tersebut menilai pendekatan seperti itu tidak membantu proses penagihan, terutama bagi warga yang mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan dukungan, bukan intimidasi.

Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

Ancaman Penjara Dinilai Ketinggalan Zaman

Dalam laporannya yang berjudul Clear, Fair, Understandable, StepChange menyebut bahwa ancaman hukuman penjara merupakan sanksi yang sudah tidak relevan dan tidak sejalan dengan pendekatan penagihan yang adil.

Menurut lembaga tersebut, pemerintah daerah memang memiliki kewajiban untuk memungut pajak daerah demi membiayai layanan publik. Namun, proses penagihan tetap harus memberi ruang bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan tanpa memperburuk kesulitan keuangan yang sedang mereka hadapi.

Laporan itu juga menunjukkan adanya variasi besar dalam cara pemerintah daerah berkomunikasi dengan warga yang menunggak. Sebagian menggunakan bahasa yang dinilai keras dan menakutkan, sementara sebagian lainnya memilih pendekatan yang lebih suportif dan sensitif.

Beberapa surat bahkan menggunakan huruf merah atau secara langsung menyinggung tindakan penegakan hukum sejak tahap awal, yang menurut StepChange justru bisa membuat warga enggan membuka komunikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Kondisi Geopolitik Tak Menentu, Gubernur DKI Minta Pajak Tetap Optimal

Warga Rentan Merasa Terintimidasi

StepChange menilai bahwa ancaman hukuman penjara lebih banyak menimbulkan rasa takut pada warga yang tidak mampu membayar, bukan pada mereka yang sengaja menghindari kewajiban.

Seorang warga penyandang disabilitas yang diwawancarai lembaga amal tersebut mengaku merasa sangat rentan ketika menerima surat penagihan dan ancaman tindakan hukum, padahal dirinya sudah berusaha keras memenuhi kewajiban pembayaran.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan penagihan yang terlalu keras dapat memperburuk tekanan psikologis warga yang sudah berada dalam kondisi keuangan sulit.

StepChange pun mendorong pemerintah daerah untuk mengganti bahasa surat penagihan menjadi lebih jelas, adil, dan mudah dipahami, serta menonjolkan bantuan yang tersedia bagi warga.

Baca Juga: Wah! Ada Voucer Belanja dan Cashback untuk Pembayar Pajak Kendaraan

Pemerintah Daerah: Pajak Harus Tetap Dipungut

Asosiasi Pemerintahan Daerah (Local Government Association/LGA), yang mewakili dewan-dewan daerah di Inggris dan Wales, menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk menagih pajak yang belum dibayar.

Menurut LGA, penerimaan pajak daerah sangat penting untuk membiayai layanan publik esensial seperti perawatan bagi lansia dan penyandang disabilitas, perlindungan anak, pengumpulan sampah, hingga perbaikan jalan.

Meski demikian, mereka juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya melakukan penagihan dengan cara yang sesimpatik mungkin dan memberikan dukungan kepada rumah tangga yang rentan mengalami kesulitan finansial.

StepChange pun menekankan bahwa tujuan mereka bukan menolak penagihan pajak daerah, melainkan memastikan proses penagihan dilakukan secara lebih manusiawi, proporsional, dan tidak memperparah masalah utang warga.

Sumber Terkait:

  • Local Government Association
  • UK Government – Council Tax
  • StepChange Debt Charity
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Seruan untuk mencabut ancaman hukuman penjara bagi yang tidak membayar pajak daerah

Seruan untuk mencabut ancaman hukuman penjara bagi yang tidak membayar pajak daerah

March 24, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Wah! Ada Voucer Belanja dan Cashback untuk Pembayar Pajak Kendaraan

March 24, 2026
Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat

Kondisi Geopolitik Tak Menentu, Gubernur DKI Minta Pajak Tetap Optimal

March 24, 2026
Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

March 23, 2026

Recent News

Seruan untuk mencabut ancaman hukuman penjara bagi yang tidak membayar pajak daerah

Seruan untuk mencabut ancaman hukuman penjara bagi yang tidak membayar pajak daerah

March 24, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Wah! Ada Voucer Belanja dan Cashback untuk Pembayar Pajak Kendaraan

March 24, 2026
Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat

Kondisi Geopolitik Tak Menentu, Gubernur DKI Minta Pajak Tetap Optimal

March 24, 2026
Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

March 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version