website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sepanjang 2024, DJP Pecat 39 Pegawai: Ini Rincian Pelanggaran dan Sanksinya

Johannes Albert by Johannes Albert
December 4, 2025
in Nasional
0 0
0
Sepanjang 2024, DJP Pecat 39 Pegawai: Ini Rincian Pelanggaran dan Sanksinya
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis data lengkap pengenaan hukuman disiplin sepanjang 2024. Dari total 45 putusan hukuman disiplin berat, sebanyak 39 pegawai dijatuhi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemecatan sebagai PNS.

Laporan tersebut menegaskan komitmen DJP dalam memperkuat integritas aparatur pajak sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Baca Juga: RI Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Tirai

Dalam Laporan Tahunan DJP 2024, DJP menuliskan: “Tingkat/jenis hukuman disiplin: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak 39.”

Penerapan sanksi tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan internal yang mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampak terhadap organisasi, dan latar belakang pelaku pelanggaran.

“Penjatuhan hukuman disiplin bertujuan membina pegawai agar menyadari kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berkomitmen tidak mengulangi pelanggaran serupa.”

DJP membagi jenis hukuman disiplin dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Total seluruh putusan disiplin sepanjang 2024 tercatat 246 putusan.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Pengetatan Impor Ilegal

Rincian Tingkat Hukuman Disiplin 2024

Hukuman Disiplin Berat — 45 Putusan

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan: 4 putusan
  • Pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan: 2 putusan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS: 39 putusan

Baca Juga: Surplus Perdagangan Menyusut

Hukuman Disiplin Sedang — 44 Putusan

  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun: 24 putusan
  • Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun: 17 putusan
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun: 3 putusan

Hukuman Disiplin Ringan — 157 Putusan

  • Teguran lisan: 82 putusan
  • Teguran tertulis: 50 putusan
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis: 25 putusan

Tingginya jumlah sanksi ringan menunjukkan mayoritas pelanggaran bersifat administratif, namun sanksi berat tetap menjadi sorotan karena berkaitan dengan pelanggaran etika dan penyimpangan serius.

Baca Juga: Setoran PPN Merosot, Restitusi Membengkak

Jenis Pelanggaran yang Dijatuhi Sanksi

DJP mencatat terdapat 6 jenis pelanggaran utama yang dikenai hukuman disiplin, yaitu:

  • Pelanggaran jam kerja: 153 keputusan
  • Menerima hadiah/pemberian: 18 keputusan
  • Pelanggaran SOP: 25 keputusan
  • Pemalsuan dokumen: 3 keputusan
  • Pelanggaran ketentuan perkawinan dan perceraian PNS: 3 keputusan
  • Perselingkuhan, asusila, dan pelanggaran etika lainnya: 44 keputusan

Data tersebut mempertegas bahwa DJP tidak menoleransi tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan.

“DJP menunjukkan ketegasan dalam menjaga integritas pegawai dan memastikan budaya organisasi yang bersih dan profesional.”

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Insentif Pajak Hotel Thailand Dinilai Tak Sentuh Usaha Kecil

Thailand Luncurkan Super Insentif Pajak untuk Energi Bersih hingga 2028

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version