JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis data lengkap pengenaan hukuman disiplin sepanjang 2024. Dari total 45 putusan hukuman disiplin berat, sebanyak 39 pegawai dijatuhi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemecatan sebagai PNS.
Laporan tersebut menegaskan komitmen DJP dalam memperkuat integritas aparatur pajak sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Baca Juga: RI Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Tirai
Dalam Laporan Tahunan DJP 2024, DJP menuliskan: “Tingkat/jenis hukuman disiplin: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak 39.”
Penerapan sanksi tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan internal yang mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampak terhadap organisasi, dan latar belakang pelaku pelanggaran.
“Penjatuhan hukuman disiplin bertujuan membina pegawai agar menyadari kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berkomitmen tidak mengulangi pelanggaran serupa.”
DJP membagi jenis hukuman disiplin dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Total seluruh putusan disiplin sepanjang 2024 tercatat 246 putusan.
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Pengetatan Impor Ilegal
Rincian Tingkat Hukuman Disiplin 2024
Hukuman Disiplin Berat — 45 Putusan
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan: 4 putusan
- Pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan: 2 putusan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS: 39 putusan
Baca Juga: Surplus Perdagangan Menyusut
Hukuman Disiplin Sedang — 44 Putusan
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun: 24 putusan
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun: 17 putusan
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun: 3 putusan
Hukuman Disiplin Ringan — 157 Putusan
- Teguran lisan: 82 putusan
- Teguran tertulis: 50 putusan
- Pernyataan tidak puas secara tertulis: 25 putusan
Tingginya jumlah sanksi ringan menunjukkan mayoritas pelanggaran bersifat administratif, namun sanksi berat tetap menjadi sorotan karena berkaitan dengan pelanggaran etika dan penyimpangan serius.
Baca Juga: Setoran PPN Merosot, Restitusi Membengkak
Jenis Pelanggaran yang Dijatuhi Sanksi
DJP mencatat terdapat 6 jenis pelanggaran utama yang dikenai hukuman disiplin, yaitu:
- Pelanggaran jam kerja: 153 keputusan
- Menerima hadiah/pemberian: 18 keputusan
- Pelanggaran SOP: 25 keputusan
- Pemalsuan dokumen: 3 keputusan
- Pelanggaran ketentuan perkawinan dan perceraian PNS: 3 keputusan
- Perselingkuhan, asusila, dan pelanggaran etika lainnya: 44 keputusan
Data tersebut mempertegas bahwa DJP tidak menoleransi tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan.
“DJP menunjukkan ketegasan dalam menjaga integritas pegawai dan memastikan budaya organisasi yang bersih dan profesional.”














