JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Pajak kembali memeriksa kasus sengketa ekualisasi pajak antara PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015. Perselisihan ini muncul akibat penggunaan metode ekualisasi oleh DJP yang membandingkan data PPh Pasal 23 dengan data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak ketiga.
DJP mendasarkan koreksinya pada kewenangan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, dengan melakukan penyesuaian atas selisih data sebesar Rp51,97 miliar. Namun dari perspektif Wajib Pajak, pendekatan ini berpotensi menimbulkan distorsi karena menyamakan dua rezim pajak yang memiliki karakter berbeda.
“Objek PPh Pasal 23 terbatas hanya pada imbalan jasa tertentu, sedangkan dalam praktiknya, data PPN mencakup transaksi yang jauh lebih luas termasuk pembelian barang yang secara hukum bukan objek PPh Pasal 23.”
— Argumen Wajib Pajak (Pemohon Banding)
Pembuktian Material dalam Sengketa Ekualisasi Pajak
Majelis Hakim mengakui bahwa secara prinsip, argumentasi Wajib Pajak tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh. Hal ini terbukti dari adanya koreksi yang dibatalkan sebesar Rp1,69 miliar karena terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Secara implisit, Majelis menegaskan bahwa tidak seluruh hasil ekualisasi dapat dijadikan dasar koreksi tanpa pengujian material atas jenis transaksi.
Namun demikian, dalam aspek pembuktian, posisi Wajib Pajak menjadi lemah. Majelis menilai bahwa Wajib Pajak tidak mampu memenuhi beban pembuktian secara utuh karena hanya menyampaikan dokumen secara sampling. Dalam perkara sengketa ekualisasi pajak yang berbasis data agregat, pembuktian seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh transaksi yang disengketakan.
Tolak Dalil Cacat Formal: Merujuk pada Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP, dengan diajukannya proses keberatan dan banding, maka secara hukum Wajib Pajak dianggap telah menerima aspek formal dari penerbitan SKPKB.
Amar Putusan Pengadilan
Akhirnya, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding, namun dengan tetap mempertahankan sebagian besar koreksi DJP karena ketidakmampuan WP memberikan pembuktian secara menyeluruh.
Jumlah pajak yang masih harus dibayar ditetapkan sebesar Rp1.488.350.817,00 termasuk sanksi bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. (Merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-011389.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025).














