JAKARTA — Jumlah sengketa perpajakan yang diajukan wajib pajak ke Pengadilan Pajak kembali meningkat pada 2024. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, tercatat 9.647 permohonan banding dan gugatan yang masuk sepanjang tahun.
Dari total tersebut, 7.458 merupakan permohonan banding dan 2.189 merupakan permohonan gugatan, mencerminkan tingginya intensitas keberatan wajib pajak terhadap hasil pemeriksaan maupun tindakan penegakan hukum lainnya.
“Sepanjang 2024, DJP telah menangani 9.647 permohonan atas sengketa banding dan gugatan yang diajukan wajib pajak ke Pengadilan Pajak.”
— Laporan Tahunan DJP 2024
Baca Juga: Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua Wajib Pajak Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Pajak Mencapai Hampir 14 Ribu
Selama 2024, DJP menerima 13.978 putusan dari Pengadilan Pajak, terdiri dari 11.478 putusan banding dan 2.500 putusan gugatan. Angka ini menunjukkan produktivitas penyelesaian perkara oleh majelis hakim.
Pengadilan Pajak mengeluarkan delapan jenis amar putusan, yaitu:
- Membatalkan
- Menambah
- Mengabulkan Sebagian
- Mengabulkan Seluruhnya
- Menghapus dari Sengketa
- Menolak
- Tidak Dapat Diterima
- Membetulkan Salah Tulis/Hitung
Baca Juga: Polisi di Temanggung–Wonosobo Gencarkan Aktivasi Coretax
Kemenangan DJP Naik Jadi 44,14%
DJP mencatat bahwa beberapa amar putusan dikategorikan sebagai kemenangan DJP, yakni Menolak, Menghapus dari Sengketa, Tidak Dapat Diterima, dan Menambah. Secara keseluruhan, DJP memenangkan 4.353 dari 13.250 amar putusan yang termasuk dalam klasifikasi tersebut.
“Tingkat kemenangan DJP atas banding dan gugatan di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 44,14%.”
— DJP
Baca Juga: Penerimaan Pajak Bali Tergerus, Pemprov Mulai Kaji Penataan Airbnb
Rincian Amar Putusan Tahun 2024
Berikut rincian amar putusan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Pajak:
- Membatalkan: 7 putusan
- Menambah: 26 putusan
- Mengabulkan Sebagian: 2.990 putusan
- Mengabulkan Seluruhnya: 5.900 putusan
- Menghapus dari Sengketa: 91 putusan
- Menolak: 3.738 putusan
- Tidak Dapat Diterima: 498 putusan
- Membetulkan Salah Tulis/Hitung: 728 putusan
Total keseluruhan putusan mencapai 13.978, menggambarkan tingginya volume penyelesaian perkara perpajakan sepanjang tahun tersebut.














