Kedudukan Hukum Biaya Pembentukan Dana Cadangan Premi dan Biaya Bersama dalam Perspektif Pajak Penghasilan: Analisis Putusan Pengadilan Pajak atas PT AIA Financial
JAKARTA – Sengketa perpajakan yang berkaitan dengan pengakuan biaya (deductibility) merupakan isu klasik dalam praktik Pajak Penghasilan. Perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan fiskus sering kali berpusat pada apakah suatu biaya memiliki hubungan langsung dengan penghasilan yang dikenai pajak, terutama dalam konteks penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.
Salah satu putusan penting yang memberikan kejelasan terhadap isu ini adalah Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014352.15/2021/PP/M.IA Tahun 2024 atas nama PT AIA Financial. Sengketa ini secara khusus membahas dua aspek utama, yaitu:
(1) perlakuan fiskal atas pembentukan dana cadangan premi unit link; dan
(2) pengenaan konsep biaya bersama (joint cost) terhadap biaya operasional.
Putusan ini menjadi penting karena memberikan penegasan mengenai batasan penerapan Pasal 13 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, serta hubungan antara norma tersebut dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pokok Sengketa
Objek sengketa dalam perkara ini adalah koreksi fiskus atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp2,21 triliun yang terdiri dari:
1. Koreksi atas pembentukan dana cadangan premi unit link sebesar Rp1,66 triliun;
2. Koreksi atas biaya bersama (joint cost) sebesar Rp554 miliar.
Fiskus berpendapat bahwa biaya pembentukan dana cadangan premi tidak dapat dikurangkan karena dianggap berkaitan dengan penghasilan investasi yang dikenai pajak final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PP 94 Tahun 2010. Selain itu, fiskus juga menyatakan bahwa biaya operasional perusahaan merupakan biaya bersama yang harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010.
“Sebaliknya, Wajib Pajak berargumentasi bahwa pembentukan dana cadangan premi merupakan kewajiban hukum dalam industri asuransi dan berkaitan langsung dengan penghasilan premi yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Selain itu, Wajib Pajak juga menyatakan telah melakukan pemisahan pencatatan biaya antara kegiatan investasi dan operasional sehingga tidak terdapat biaya bersama.”
— Argumen Wajib Pajak
Kerangka Hukum yang Berlaku
1. Prinsip Umum Biaya yang Dapat Dikurangkan
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Ketentuan ini mencerminkan prinsip dasar bahwa setiap biaya yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha pada dasarnya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
2. Pengecualian atas Pembentukan Dana Cadangan
Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh pada prinsipnya melarang pembentukan cadangan sebagai biaya, namun memberikan pengecualian secara eksplisit untuk: “cadangan untuk usaha asuransi.”
Ketentuan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 yang menyatakan bahwa cadangan premi perusahaan asuransi jiwa merupakan biaya yang dapat dikurangkan, sepanjang dihitung berdasarkan aktuaria dan disahkan oleh otoritas yang berwenang.
3. Pembatasan atas Biaya Terkait Penghasilan Final: Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 mengatur bahwa biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenai pajak bersifat final tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Namun, norma ini mensyaratkan adanya hubungan langsung antara biaya dan penghasilan final tersebut.
4. Konsep Biaya Bersama (Joint Cost)
Pasal 27 PP 94 Tahun 2010 mengatur bahwa biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan harus dialokasikan secara proporsional. Namun, ketentuan ini hanya berlaku apabila biaya tersebut memang tidak dapat dipisahkan secara akuntansi dan fungsional.
5. Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, terlebih apabila bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Menteri Keuangan.
Analisis Pertimbangan Hukum Pengadilan Pajak
1. Kedudukan Dana Cadangan sebagai Biaya Usaha
Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembentukan dana cadangan premi merupakan kewajiban hukum perusahaan asuransi dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada pemegang polis. Dengan demikian, biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama, yaitu penerimaan premi.
Dalam konteks ini, cadangan premi tidak dapat dipandang sebagai biaya yang berkaitan dengan penghasilan investasi, melainkan sebagai konsekuensi dari kegiatan operasional asuransi.
2. Tidak Terpenuhinya Hubungan Langsung dengan Penghasilan Final
Pengadilan menilai bahwa fiskus tidak dapat membuktikan adanya hubungan langsung antara pembentukan cadangan premi dengan penghasilan investasi yang dikenai pajak final.
Oleh karena itu, penerapan Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 menjadi tidak relevan, karena syarat utama berupa adanya hubungan langsung (direct nexus) tidak terpenuhi.
3. Tidak Mengikatnya Surat Edaran Dirjen Pajak
Pengadilan menegaskan bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-97/PJ/2011 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bukan merupakan peraturan perundang-undangan. Selain itu, materi dalam surat edaran tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam UU PPh dan PMK 81/PMK.03/2009.
4. Tidak Terbuktinya Biaya Bersama (Joint Cost)
Dalam hal biaya bersama, Pengadilan menemukan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemisahan fungsi organisasi serta pencatatan biaya secara terpisah antara divisi investasi dan operasional.
Dengan demikian, tidak terdapat biaya yang memenuhi definisi “biaya bersama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 PP 94 Tahun 2010. Oleh karena itu, koreksi fiskus atas biaya bersama dinyatakan tidak beralasan.
Implikasi Hukum dan Praktik
Putusan ini menegaskan beberapa prinsip penting dalam hukum pajak, yaitu:
- 1. Prinsip hubungan langsung (direct nexus) menjadi syarat utama dalam menentukan apakah suatu biaya dapat dikurangkan atau tidak.
- 2. Kewajiban hukum (legal obligation) dalam sektor usaha tertentu dapat menjadi dasar kuat untuk mengakui biaya sebagai deductible expense.
- 3. Hierarki peraturan perundang-undangan harus dijunjung tinggi, sehingga ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat dikesampingkan oleh Surat Edaran.
- 4. Pemisahan pembukuan yang memadai dapat menghindarkan penerapan konsep biaya bersama secara sepihak oleh fiskus.
Kesimpulan
Pengadilan Pajak dalam perkara ini secara tegas menyatakan bahwa:
- Pembentukan dana cadangan premi merupakan biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK 81/PMK.03/2009;
- Tidak terdapat hubungan langsung antara biaya cadangan dan penghasilan final, sehingga Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 tidak dapat diterapkan;
- Surat Edaran Dirjen Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Biaya operasional tidak dapat dikategorikan sebagai biaya bersama karena telah dilakukan pemisahan secara memadai.
Dengan demikian, seluruh koreksi fiskus atas penghasilan neto dibatalkan, dan permohonan banding dikabulkan sebagian.

