JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 akan segera terbit dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa naskah revisi regulasi tersebut telah rampung dan kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto untuk proses penandatanganan.
“Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden.”
— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak
Salah satu poin krusial dalam revisi PP 55/2022 ini adalah rencana penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Fasilitas ini ditujukan khusus bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Langkah ini diambil pemerintah untuk mengakomodasi banyaknya WP yang sebenarnya berhak, namun terhalang oleh batasan waktu yang diatur sebelumnya.
Sebagai catatan, regulasi lama membatasi penggunaan tarif 0,5% selama 7 tahun bagi WP Orang Pribadi, 4 tahun bagi Badan Usaha (Koperasi, CV, Firma, BUMDes), dan 3 tahun bagi Perseroan Terbatas (PT).
Cegah Penghindaran Pajak
Tidak hanya melonggarkan aturan bagi UMKM, revisi ini juga membawa misi penegakan hukum. Pemerintah memperketat celah yang kerap digunakan untuk penghindaran pajak (tax avoidance), seperti praktik memecah usaha (firm splitting) dan penumpukan penghasilan (bunching) demi menghindari tarif pajak normal.
“Jadi tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching,” tegas Bimo.
Baca Juga: Defisit APBN 2025 Tembus Rp695 Triliun, Narasi Kebocoran Penerimaan Negara Kembali Mencuat
Selain revisi PP 55/2022, sejumlah perkembangan perpajakan lain juga menjadi sorotan pada awal 2026 ini, di antaranya:
1. Penyesuaian Pidana Pajak (UU 1/2026)
Pemerintah telah mengundangkan UU 1/2026 sebagai respon atas berlakunya KUHP baru (UU 1/2023). Penyesuaian ini mencakup penyelarasan sistem kategori pidana denda dan kurungan di bidang perpajakan agar tidak terjadi disparitas hukum.
2. Belanja Perpajakan Tembus Rp530 Triliun
Kementerian Keuangan mengestimasi belanja perpajakan (insentif pajak) pada tahun 2025 mencapai Rp530,3 triliun. Angka ini mencerminkan potensi penerimaan yang tidak dipungut demi menstimulasi ekonomi melalui berbagai insentif.
3. Penagihan Pajak Inkrah & Dukungan ke KPK
DJP mencatat keberhasilan mencairkan tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebesar Rp13,1 triliun sepanjang 2025. Di sisi lain, DJP juga menyatakan dukungan penuh terhadap KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum pegawai pajak di Jakarta Utara, menegaskan sikap *zero tolerance* terhadap pelanggaran integritas.
4. Ekstensifikasi via SP2DK
Pemerintah melalui PMK 111/2025 memperluas cakupan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kini, surat “cinta” dari kantor pajak ini tidak hanya menyasar WP terdaftar, tetapi juga subjek pajak yang belum memiliki NPWP sebagai upaya ekstensifikasi.













