website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 20 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

RI Sepakat Bebaskan Bea Transmisi Elektronik dan Pajak Digital

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 20, 2026
in Nasional
0 0
0
RI Sepakat Bebaskan Bea Transmisi Elektronik dan Pajak Digital
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON D.C. – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam lanskap perdagangan digital global dengan secara resmi mendukung moratorium permanen pembebasan bea masuk atas transmisi elektronik. Komitmen ini selaras dengan kesepakatan bilateral perdagangan timbal balik (reciprocal trade) yang dijalin erat antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Kebijakan tersebut juga menegaskan sikap teguh Indonesia di forum World Trade Organization (WTO) untuk tidak memungut cukai atau bea pada lalu lintas produk digital antarnegara. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggarisbawahi bahwa fasilitas pembebasan bea ini tidak berlaku eksklusif untuk AS, melainkan turut diberikan kepada mitra dagang utama lainnya, termasuk Uni Eropa.

“Sesuai dengan posisi di dalam WTO, kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transmisi elektronik. Ini juga kita berikan kepada Uni Eropa, bukan AS saja. Ini yang mendorong adanya moratorium dalam ministerial conference di WTO.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Baca Juga: Suami Wafat, Begini Cara Istri Urus Administrasi Pajaknya

Komitmen Hapus DST dan Redam Ketegangan

Selain membebaskan bea masuk transmisi elektronik, pemerintah menjamin kepastian iklim usaha dengan berkomitmen tidak memungut Digital Service Tax (DST) atau pajak sejenisnya. Indonesia menolak penerapan regulasi yang bersifat diskriminatif, yang berpotensi membebani dan merugikan perusahaan-perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat.

Komitmen ini secara efektif meredakan ketegangan dagang di masa lalu. Sebelumnya, pada era pemerintahan Presiden Joe Biden, AS sempat menggelar investigasi Section 301 dan mengancam menjatuhkan sanksi tarif impor tambahan. Ancaman tersebut merupakan respons balasan atas rencana pemajakan transaksi elektronik yang sempat digagas Indonesia melalui Perpu 1/2020.

Baca Juga: Awas Penipuan Coretax! Sinergi WP dan DJP Jadi Kunci Utama Cegah Kejahatan Digital

Menunggu Konsensus Global: Meski payung hukum telah ada, pemerintah memilih menahan penerapan pajak transaksi elektronik demi menunggu kesepakatan dunia yang adil dan setara terkait pemajakan ekonomi digital.

Dengan keputusan mempertahankan moratorium yang telah bergulir secara konsisten sejak 1998 ini, Indonesia memastikan harmonisasi regulasi perpajakan berjalan lancar. Kebijakan ini juga diklaim selaras dengan ketentuan Pasal I dan III GATT 1994, serta payung General Agreement on Trade in Services (GATS) di bawah kerangka hukum WTO.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI-AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (ekon.go.id)
  • Pusat Informasi & Berita Kementerian Keuangan RI (kemenkeu.go.id)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

February 20, 2026
Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

February 20, 2026
Kenaikan pajak dewan disetujui dalam anggaran.

Kenaikan pajak dewan disetujui dalam anggaran.

February 20, 2026
Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

February 20, 2026

Recent News

Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

February 20, 2026
Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

February 20, 2026
Kenaikan pajak dewan disetujui dalam anggaran.

Kenaikan pajak dewan disetujui dalam anggaran.

February 20, 2026
Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

February 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version