website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi PPN Masih Lambat, Perusahaan Korea Selatan Sampaikan Keluhan ke DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Restitusi PPN Masih Lambat, Perusahaan Korea Selatan Sampaikan Keluhan ke DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), mengungkapkan masih adanya kendala perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan Korea Selatan yang beroperasi di Indonesia. Salah satu isu utama yang mencuat adalah keterlambatan pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Isu tersebut terungkap menjelang pertemuan 12th Korea–Indonesia Commissioners’ Meeting antara NTS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelumnya, Komisioner NTS Lim Kwanghyun lebih dulu menggelar dialog dengan perwakilan perusahaan Korea Selatan di Indonesia.

“Lim mendengarkan kendala pajak yang dihadapi oleh bisnis Korea Selatan, termasuk keterlambatan restitusi PPN, dan membahas langkah-langkah praktis untuk mendukung operasional mereka.”

— National Tax Service (NTS)

Keterangan tersebut disampaikan NTS dan dikutip pada Sabtu (13/12/2025). Menurut NTS, masukan dari pelaku usaha tersebut menjadi bahan penting dalam agenda kerja sama perpajakan kedua negara.

Baca Juga Indonesia–Korea Selatan Sepakat Bantu Penagihan Pajak Lintas Negara

Disampaikan Langsung ke Dirjen Pajak

Kendala yang dihadapi perusahaan Korea Selatan tersebut kemudian disampaikan langsung oleh Lim kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam forum commissioners’ meeting.

NTS menyebut Lim mendorong dukungan aktif dari otoritas pajak Indonesia guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi investor Korea Selatan.

“Dalam commissioners’ meeting, Lim secara langsung menyampaikan kendala yang ada dan menyerukan dukungan aktif otoritas pajak untuk perusahaan-perusahaan Korea Selatan,” tulis NTS.

Baca Juga ESDM Perketat Tambang di Kawasan Hutan, Denda Pelanggaran Bisa Tembus Rp6,5 Miliar

Dorong Pemanfaatan MAP

Pada kesempatan yang sama, Lim juga mendorong pemanfaatan mutual agreement procedure (MAP) sebagai instrumen penyelesaian sengketa pajak berganda antara Korea Selatan dan Indonesia.

MAP dinilai dapat menjadi mekanisme yang lebih cepat dan efisien untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lintas negara.

Kedua pimpinan otoritas pajak sepakat untuk melanjutkan pertemuan tingkat pimpinan dan teknis secara berkala guna memperkuat kerja sama bilateral.

Baca Juga Pengawasan Kepatuhan Material Dongkrak Pajak Rp57,46 Triliun Sepanjang 2024

Ketentuan Restitusi PPN

Secara ketentuan, pengusaha kena pajak (PKP) berhak mengajukan restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran.

Restitusi berdasarkan pemeriksaan dapat diajukan pada akhir tahun buku. Mengacu pada Pasal 17B UU KUP, surat ketetapan pajak (SKP) atas permohonan restitusi wajib diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

PKP juga memiliki opsi restitusi dipercepat apabila memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  • Wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP);
  • Wajib pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP);
  • PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN).

Dalam skema restitusi dipercepat, SKPPKP diterbitkan setelah penelitian maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Baca Juga Bea Cukai Perkuat Gerbang Impor, X-Ray Canggih Resmi Beroperasi di Tanjung Priok

Restitusi Nasional Tumbuh Signifikan

Meski terdapat keluhan di lapangan, data DJP menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Oktober 2025, restitusi pajak yang telah dicairkan mencapai Rp340,52 triliun, tumbuh 36,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jumlah tersebut terdiri atas restitusi PPh badan Rp93,8 triliun dan restitusi PPN Rp238,86 triliun. Restitusi PPh tercatat melonjak 80%, sementara restitusi PPN tumbuh 23,9%.


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • National Tax Service Korea (NTS)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax

Enam Alasan PPYSTT di Coretax, Ini Panduan Lengkap dari DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version