website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Tugaskan Itjen Tangani Aduan Pajak dan Kepabeanan

Johannes Albert by Johannes Albert
October 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu untuk menangani berbagai aduan masyarakat terkait pelayanan perpajakan dan kepabeanan. Langkah ini diambil agar setiap laporan dapat ditangani secara independen dan transparan.

“Timnya beda, bukan orang pajak. Ini Inspektorat Jenderal,”

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan — Senin (27/10/2025)

Purbaya menyampaikan keputusan tersebut setelah menerima puluhan ribu aduan melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”. Isu yang paling banyak dikeluhkan masyarakat antara lain kesulitan dalam pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Baca Juga: Pemerintah Buka 80 Ribu Kuota Magang Nasional Batch 2

Salah satu aduan datang dari wajib pajak di Karawang, Jawa Barat, yang mengaku dimintai uang hingga Rp10 juta untuk memperlancar proses pengukuhan PKP. Purbaya menegaskan agar praktik semacam ini diusut tuntas dan proses pengukuhan PKP dipermudah.

“Masa kita mau bayar PPN dan PPh malah dipersulit, bukan dipermudah,”

Purbaya membacakan isi aduan wajib pajak asal Karawang

Selain itu, keluhan juga datang dari wajib pajak di KPP Pratama Pati yang masih menerima SP2DK meskipun sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta memenuhi kewajiban pelaporan pajak masa.

Baca Juga: Pemprov Banten Tegas Tutup Tambang Ilegal Tak Bayar Pajak

Menindaklanjuti hal tersebut, Purbaya memerintahkan Itjen Kemenkeu untuk melakukan investigasi menyeluruh. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan siap menangani setiap laporan secara profesional dan independen, sambil tetap berkoordinasi dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Prinsipnya Itjen yang menangani agar lebih independen. Namun dalam pelaksanaannya, kami tetap berkoordinasi dengan DJP dan DJBC,”

Awan Nurmawan Nuh, Irjen Kemenkeu

Baca Juga: Bapenda Sukabumi Soroti Desa yang Belum Setor Titipan Pajak PBB

Purbaya Terima 28.390 Aduan dari Masyarakat

Melalui kanal aduan yang dibuka sejak awal tahun, Purbaya mencatat telah menerima sebanyak 28.390 pesan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14.025 laporan telah diverifikasi, dan 722 di antaranya berkaitan dengan pajak, kepabeanan, dan cukai.

Dari total laporan yang diverifikasi, 437 laporan ditindaklanjuti, terdiri dari 239 kasus di lingkungan DJP dan 198 kasus di DJBC. Purbaya menegaskan bahwa sistem aduan publik seperti ini akan terus diperkuat agar menjadi sarana transparansi antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Purbaya Siap Bersihkan Hambatan Usaha untuk Dorong Investasi

Tantangan Perbaikan Coretax dan Evaluasi TER

Selain isu aduan pajak, Purbaya juga menyoroti tantangan perbaikan sistem coretax yang hingga kini belum rampung. Ia mengakui proses penyempurnaan sistem tersebut membutuhkan waktu lebih panjang karena masih terikat kontrak dengan vendor.

“Masih ada bagian-bagian yang terikat kontrak dengan LG (vendor coretax). Kita belum dikasih akses ke sana. Desember baru dikasih ke kita,”

Purbaya Yudhi Sadewa

Di sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) juga berencana mereviu skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh Pasal 21 pada akhir tahun ini. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, evaluasi ini dilakukan setelah dua tahun kebijakan berjalan penuh sejak diberlakukan 1 Januari 2024.

Baca Juga: California Gelontorkan Rp55 Triliun Kredit Pajak untuk Film “Jumanji”

Aduan Lain: Proses NPPBKC dan Pengelolaan PNBP

Purbaya juga menerima laporan dari pelaku usaha kecil di sektor rokok kretek di Madura, Jawa Timur, yang kesulitan memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Proses pengurusan yang memakan waktu lebih dari satu tahun dinilai terlalu lama bagi pelaku UMKM.

“Kenapa susah? Coba deh di-follow up, diajarin lah orang di sana. Kalau dia masuk sistem, kita dapat cukai tambahan,”

Purbaya Yudhi Sadewa kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama

Selain itu, pemerintah juga baru saja menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP. Aturan ini menggantikan tiga PP sebelumnya dan menjadi bagian dari harmonisasi regulasi omnibus PNBP.

Langkah Lanjutan Kemenkeu

Purbaya menegaskan bahwa penguatan whistleblowing system dan jalur pengaduan publik akan terus dikembangkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu. Ia juga berkomitmen agar seluruh aduan diproses tanpa intervensi, dengan hasil investigasi yang terbuka untuk publik.

“Transparansi itu kunci. Tidak boleh ada aduan masyarakat yang berhenti di meja tanpa tindak lanjut,”

Purbaya Yudhi Sadewa

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Dorong Ekonomi, Jerman Bebaskan Pajak Hingga €2.000 bagi Pensiunan yang Masih Bekerja

Dorong Ekonomi, Jerman Bebaskan Pajak Hingga €2.000 bagi Pensiunan yang Masih Bekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version