website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 21 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 21, 2026
in Nasional
0 0
0
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rencana perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk 2027 masih belum menghasilkan keputusan. Pemerintah perlu menentukan besaran penyesuaian yang dapat membantu menjaga daya beli masyarakat tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap penerimaan pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pada Senin (19/10/2026) bahwa pemerintah belum memberikan keputusan terbaru mengenai besaran PTKP untuk tahun mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Hingga saat ini, batas PTKP bagi wajib pajak orang pribadi masih sebesar Rp54 juta setahun. Nilai tersebut tidak berubah sejak penyesuaian terakhir pada 2016, meskipun perkembangan inflasi dan kenaikan biaya hidup menjadi bagian dari pertimbangan dalam wacana perubahan kebijakan.

Perubahan PTKP Masih Memerlukan Perhitungan Fiskal

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah sedang menelaah kemungkinan kenaikan PTKP. Dalam Konferensi Pers APBN KiTa pada Jumat (9/10/2026), ia menerangkan bahwa penentuan besaran baru perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi sekaligus konsekuensinya terhadap keuangan negara.

Apabila batas penghasilan yang tidak dikenai pajak dinaikkan, sebagian penghasilan masyarakat akan memperoleh perlindungan pajak yang lebih besar. Kondisi tersebut berpotensi memperkuat kemampuan belanja rumah tangga. Namun, kebijakan yang sama juga dapat mengurangi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) yang masuk ke kas negara.

Atas pertimbangan itu, pemerintah masih mencari besaran yang dinilai paling sesuai. Keputusan akhirnya belum dapat dipastikan karena dampaknya terhadap masyarakat dan penerimaan perpajakan harus diperhitungkan secara bersamaan.

Baca Juga:
Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

Perjalanan Batas PTKP dari 1984 hingga Penyesuaian Terakhir

Riwayat kebijakan PTKP menunjukkan bahwa nilai penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak telah beberapa kali disesuaikan. Berdasarkan riwayat yang tercantum dalam bahan pemberitaan, batas bagi wajib pajak orang pribadi pada 1984 ditetapkan sebesar Rp960.000 per tahun.

Nilainya kemudian menjadi Rp1,728 juta per tahun pada 1995 dan meningkat menjadi Rp2,88 juta pada 2001. Penyesuaian berikutnya berlangsung pada 2005, ketika batas tersebut mencapai Rp12 juta setahun, sebelum kembali naik menjadi Rp13,2 juta pada 2006.

Pada 2009, besaran PTKP tercatat meningkat menjadi Rp15,84 juta per tahun. Setelah rangkaian perubahan tersebut, penyesuaian besar berikutnya yang disebutkan dalam bahan terjadi pada 2016. Sejak saat itu, batas PTKP wajib pajak orang pribadi berada di angka Rp54 juta per tahun hingga periode pemberitaan ini.

Belum adanya keputusan untuk 2027 berarti besaran baru masih menunggu hasil kajian pemerintah. Perkembangan selanjutnya bergantung pada keputusan resmi yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kemampuan penerimaan negara.

Baca Juga:
PP 20/2026 Pertahankan Omzet Rp500 Juta Tak Kena PPh bagi UMKM Orang Pribadi

Sumber: Keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 19 Oktober 2026; Konferensi Pers APBN KiTa, 9 Oktober 2026. Dokumen atau tautan sumber primer resmi belum disertakan dalam bahan.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version