JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto optimistis rasio pajak (tax ratio) Indonesia dapat meningkat signifikan hingga mencapai 13% dari produk domestik bruto (PDB) dalam waktu dekat.
Target tersebut dinilai realistis apabila penerimaan pajak mampu tumbuh secara konsisten sepanjang 2026. Saat ini, tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 9% dari PDB.
“Kalau kita bisa naikkan penerimaan pajak 30% sepanjang 2026, tax ratio bisa mencapai 12%-13%.”
Prabowo menilai peningkatan tersebut dapat dicapai melalui strategi perbaikan sistem perpajakan, termasuk menutup kebocoran serta memanfaatkan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Govtech Jadi Kunci Tingkatkan Tax Ratio
Berdasarkan kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN), pemerintah berencana memanfaatkan government technology (govtech) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan.
Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu mengurangi kebocoran penerimaan serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan langkah tersebut, tax ratio Indonesia diperkirakan dapat meningkat hingga 3,5% dalam waktu relatif singkat.
Menurut Prabowo, apabila proyeksi tersebut terealisasi, posisi tax ratio Indonesia akan semakin mendekati negara-negara lain di kawasan ASEAN.
Tax Ratio Masih Rendah pada 2025
Sebagai perbandingan, tax ratio Indonesia pada 2025 tercatat sebesar 9,31% dari PDB. Angka tersebut tergolong rendah dan dipengaruhi oleh penurunan penerimaan pajak di tengah pertumbuhan ekonomi secara nominal.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya ruang yang cukup besar bagi pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak melalui reformasi kebijakan dan penguatan administrasi perpajakan.
Penerimaan Pajak Mulai Tumbuh di Awal 2026
Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak pada awal 2026 menunjukkan tren positif. Pada periode Januari hingga Februari 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh sebesar 30,4% dengan realisasi mencapai Rp245,1 triliun.
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kenaikan signifikan pada penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang melonjak hingga 97,4%.
Peningkatan ini dinilai mencerminkan aktivitas ekonomi yang terus bergerak dan mulai pulih, sehingga berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor pajak.
Optimisme di Tengah Tantangan Fiskal
Pemerintah berharap momentum pertumbuhan penerimaan pajak pada awal tahun ini dapat terus berlanjut hingga akhir 2026. Jika tren tersebut terjaga, maka target peningkatan tax ratio menjadi dua digit bukan hal yang mustahil.
Meski demikian, upaya peningkatan tax ratio tetap memerlukan kombinasi kebijakan yang komprehensif, mulai dari penegakan hukum, digitalisasi sistem perpajakan, hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dengan strategi tersebut, pemerintah optimistis penerimaan negara dapat terus meningkat sekaligus memperkuat ketahanan fiskal Indonesia dalam jangka panjang.















