PPh Pasal 21 DTP kini menjadi perhatian pemerintah karena aturan terbaru mewajibkan pembayaran dilakukan secara tunai kepada pegawai. JAKARTA — Pemerintah menegaskan kembali kewajiban bagi perusahaan di sektor tertentu, khususnya pariwisata, untuk membayarkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) secara tunai kepada pegawainya. Penegasan ini menjadi sorotan utama dalam pemberitaan media nasional baru-baru ini.
Ketentuan ini secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPh Pasal 21 atas gaji pegawai di industri dan pariwisata yang tidak dipotong karena fasilitas DTP, harus diserahkan langsung dalam bentuk tunai kepada karyawan yang bersangkutan. Kewajiban pembayaran tunai ini berlaku meskipun pemberi kerja telah menyediakan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung pajak tersebut. Bagi pegawai, dana tunai PPh Pasal 21 DTP yang diterima tidak akan dihitung sebagai penghasilan kena pajak.

“Kebijakan ini memastikan bahwa manfaat insentif benar-benar diterima pegawai dalam bentuk tunai, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Insentif PPh Pasal 21 DTP mulai berlaku awal tahun 2025 untuk pegawai di sektor alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan produk kulit. Khusus untuk sektor pariwisata, insentif ini efektif mulai Oktober 2025. Pegawai tetap yang memenuhi syarat—yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan sistem DJP dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan—berhak menerima fasilitas ini.
Pegawai tidak tetap juga dapat menikmati fasilitas ini jika NIK mereka terintegrasi dengan DJP dan memiliki upah harian tidak lebih dari Rp500.000. Untuk pegawai tidak tetap dengan sistem upah bulanan, batas maksimal penghasilan yang memenuhi syarat adalah Rp10 juta per bulan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap perluasan cakupan PPh Pasal 21 DTP mampu mendorong konsumsi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa insentif tersebut dapat menambah penghasilan bersih (take home pay) karyawan sekitar Rp400.000 hingga Rp600.000 per bulan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait ketentuan pajak atas pensiun yang diatur dalam Undang-Undang PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak cermat dan mengandung ketidakkonsistenan dalam penyebutan norma yang diuji.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) baru untuk menggantikan PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 tentang akses informasi keuangan. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) dari OECD. Perubahan pokok yang diumumkan melalui PENG-3/PJ/2025 meliputi penambahan cakupan rekening keuangan, termasuk produk uang elektronik dan mata uang digital bank sentral.
Dalam ranah perdagangan internasional, Airlangga juga mengumumkan bahwa Indonesia akan melanjutkan negosiasi dengan Amerika Serikat terkait penurunan tarif bea masuk sebesar 19% menjadi 0%. Negosiasi dijadwalkan berlanjut pada November setelah pertemuan APEC, di mana negara-negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan China juga terlibat dalam pembahasan serupa.
Terakhir, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif melalui kemudahan perizinan dan pemberian insentif pajak. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyebut tata laksana perizinan masih menjadi tantangan, namun pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing investasi nasional.
Kebijakan pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP diharapkan dapat memperkuat daya beli pegawai sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.















