website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 112/2025: Principal Purpose Test Kini Berlaku untuk Semua P3B, Cegah Modus Penghindaran Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
January 16, 2026
in Nasional
0 0
0
PMK 112/2025: Principal Purpose Test Kini Berlaku untuk Semua P3B, Cegah Modus Penghindaran Pajak
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan semakin memperketat celah penghindaran pajak lintas negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, instrumen Principal Purpose Test (PPT) resmi diperkenalkan sebagai “senjata” utama untuk mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Instrumen ini akan digunakan apabila ketentuan anti-penghindaran pajak yang bersifat spesifik dinilai tidak mempan mencegah praktik treaty shopping atau penyalahgunaan lainnya. Secara prinsip, manfaat P3B tidak akan diberikan jika ditemukan bukti bahwa tujuan utama—atau salah satu tujuan utama—dari sebuah transaksi hanyalah semata-mata untuk mengeruk keuntungan dari fasilitas perpajakan tersebut.

Baca Juga: Ada PMK 112/2025, Formulir DGT (SKD WPLN) Terbit 2025 Tetap Berlaku?

“Untuk menentukan apakah tujuan transaksi atau pengaturan itu untuk memanfaatkan P3B atau tidak, perlu analisis yang harus dilakukan secara seksama.”

— Leli Listianawati, Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP

Prosedur Analisis yang Ketat

Penerapan PPT menuntut kehati-hatian tinggi. Otoritas pajak (fiskus) tidak dapat serta-merta menuduh sebuah transaksi bertujuan menghindari pajak tanpa dasar yang kuat. Leli Listianawati menegaskan bahwa diperlukan analisis komprehensif yang mencakup skema transaksi, kontrak yang mendasari, hingga substansi ekonomi di balik bentuk formalnya (substance over form).

Analisis fiskus juga akan menyasar pada durasi pelaksanaan transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan antarpihak tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah hak dan kewajiban yang timbul benar-benar mencerminkan aktivitas ekonomi yang wajar atau sekadar rekayasa.

Baca Juga: Omzet Tembus Rp4,8 Miliar? Tenang, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Tetap Nihil

Lebih lanjut, penilaian juga akan melihat manfaat P3B yang dihasilkan dibandingkan dengan manfaat non-pajak lainnya. Analisis mendalam ini krusial untuk membuktikan apakah transaksi tersebut memiliki “tujuan utama” untuk mendapatkan fasilitas P3B, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Standar Minimum Global (MLI)

Pemberlakuan PPT ini didasarkan pada Pasal 7 ayat (1) Multilateral Instrument (MLI). Mengingat PPT merupakan standar minimum dalam kesepakatan pajak global, maka seluruh P3B antara Indonesia dengan negara mitra yang telah dimodifikasi melalui MLI dipastikan memuat klausul ini.

“Mengingat ini standar minimum, untuk P3B yang sudah dimodifikasi MLI maka pasti ada ketentuan principal purpose test ini,” ujar Leli dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: Ekonomi 6 Persen Harga Mati, Menkeu Purbaya Siap Sikut Kementerian yang Lambat Belanja

Perbedaan Utama: Jika Main Purpose Test hanya melekat pada pasal-pasal tertentu, Principal Purpose Test berlaku universal untuk semua pasal dalam P3B.

Leli juga menjelaskan perbedaan mendasar antara PPT dengan instrumen serupa yang sudah ada sebelumnya, yakni main purpose test. Meskipun keduanya bertujuan mencegah penyalahgunaan, cakupan PPT jauh lebih luas dan menyeluruh karena mengikat keseluruhan isi perjanjian, bukan hanya pasal spesifik.

Sumber Terkait:

  • Daftar P3B dan Ketentuan Pajak Internasional (DJP)
  • Kerjasama Perpajakan Internasional (BKF Kemenkeu)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tiga Orang Dibidik DJP dan Kejati DKI

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tiga Orang Dibidik DJP dan Kejati DKI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version