“Pajak saya perbaiki nanti, coretax mungkin satu bulan selesai. Saya kirim ahli bukan dari luar negeri, tapi dari luar keuangan. Orangnya jago, dia bilang bisa bulan ini.”
Percepatan Perbaikan & Rentang Waktu
Purbaya memperkirakan proses perbaikan dapat tuntas dalam 2–4 pekan, atau paling lama sedikit melewati satu bulan jika kompleksitas meningkat. Di sisi lain, DJP memprioritaskan perbaikan bug dan peningkatan performa untuk menurunkan latency saat pengoperasian.
Baca Juga : DPR Dukung Rencana Purbaya Libatkan Ahli IT Perbaiki Coretax
Konteks: Tantangan Teknis & Respons DJP
Sejak diluncurkan awal 2025, coretax system menghadapi sejumlah kendala teknis. DJP menyatakan tengah melakukan peningkatan performa dan stabilisasi untuk mengurangi jeda (latency) dan memperlancar layanan administrasi pajak harian.
Penegakan Integritas di Lingkungan DJP
Selain perbaikan teknis, pemerintah juga menekankan penguatan integritas. Sejak akhir Mei 2025, DJP di bawah kepemimpinan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto telah memecat 26 pegawai dan memproses 13 pegawai lainnya yang terbukti menerima suap. Purbaya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah bersih-bersih tersebut.
Baca Juga : DJP Rilis Video Tutorial Lapor SPT via Coretax untuk UMKM & Pekerja Bebas
Dinamika Ekonomi & Implikasi Fiskal
Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 sebesar 4,8%, di bawah realisasi 2024 (5,03%) dan target APBN (5,2%). Meski kinerja relatif baik, perekonomian dinilai belum sepenuhnya kembali ke level pra-pandemi. Rata-rata pertumbuhan 2014–2024 sekitar 5%, turun dari 2004–2014 yang mencapai 6%.
DBH 2026 & Arah Kebijakan
Purbaya membuka opsi peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah pada 2026 jika penerimaan negara membaik. Evaluasi akan dilakukan menjelang akhir kuartal I/2026 hingga pertengahan kuartal II/2026.
Pemanfaatan Data BO & SmartWeb DJP
- Pemanfaatan beneficial ownership dari Ditjen AHU untuk penelusuran hubungan pihak terkait.
- Pengembangan aplikasi SmartWeb DJP untuk uji data hingga lapisan yang dibutuhkan.
- Landasan hukum: Pasal 32 ayat (4) UU KUP terkait pengertian “pengurus”.
Fokus Perbaikan Teknis
- Bug fixing komponen inti layanan administrasi.
- Optimasi performa guna menekan latency saat jam padat.
- Peningkatan reliability untuk mengurangi downtime.
- Penguatan monitoring agar anomali cepat terdeteksi.
“Dua minggu lagi kelar; kalau meleset sedikit tidak apa-apa, tetapi kelihatannya sudah clear.”














