website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan PKB Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 26, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan PKB Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng resmi memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memberikan ruang lebih luas bagi wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan insentif penghapusan denda dan tunggakan pajak.

Semula, program pemutihan PKB hanya berlaku sampai 23 September 2025. Namun, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No. 44 dan 45 Tahun 2025, pemerintah daerah memperpanjang masa berlakunya hingga akhir tahun. Langkah ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat serta dampak positif program terhadap penerimaan daerah.

“Kami optimistis perpanjangan program ini akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik,”
– Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo

Anang menjelaskan, perpanjangan pemutihan PKB ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga menjadi bentuk stimulus ekonomi daerah. Dengan penghapusan denda dan tunggakan, beban keuangan masyarakat menjadi lebih ringan, sehingga mereka dapat lebih mudah melunasi kewajibannya.

Program ini sekaligus menambah peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng dari sektor pajak daerah. Menurut Anang, ketaatan wajib pajak dalam membayar PKB akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat fiskal daerah ke depan.

Baca Juga : PAD tambang bocor, Pemda diminta lebih ketat awasi sektor strategis

5 Jenis Keringanan yang Bisa Dinikmati Warga

Bapenda Kalteng merinci setidaknya ada lima bentuk keringanan yang berlaku selama periode 24 September – 31 Desember 2025:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan pokok PKB dan bea balik nama mutasi dari luar Kalteng.
  • Pembebasan pokok tunggakan PKB.
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan sebelumnya.
  • Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II).

Anang menegaskan, kesempatan ini jangan sampai terlewatkan karena memberikan keuntungan ganda: meringankan beban wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang lebih optimal.

Baca Juga :  Pemutihan PKB di Sumbar dongkrak setoran Rp25 miliar

Dampak Nyata bagi Ekonomi Daerah

Selain memberikan keringanan, program ini juga terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak. Banyak daerah sebelumnya mencatat lonjakan setoran pajak daerah berkat program serupa. Kalteng pun berharap efek positif yang sama, yakni meningkatnya kepatuhan sekaligus menutup potensi kebocoran PAD.

Dengan tambahan waktu hingga akhir tahun, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa terbebani oleh tunggakan atau denda lama.

“Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa harus membayar pokok dan denda tahun sebelumnya.”

Sumber terkait: Kalteng Times

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version