website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov DKI Sasar Tren Olahraga Komersial, Padel Hingga Gym Kena Tarif 10 Persen

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 30, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov DKI Sasar Tren Olahraga Komersial, Padel Hingga Gym Kena Tarif 10 Persen
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Demam gaya hidup sehat dan olahraga permainan komersial di ibu kota kini secara resmi berada di bawah radar fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa berbagai fasilitas olahraga berbayar dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan dengan tarif sebesar 10 persen.

Kebijakan ini mematok klasifikasi tegas antara sarana olahraga publik non-komersial dan arena olahraga modern yang dikelola secara komersial. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fasilitas olahraga permainan berbayar dikategorikan sebagai bagian dari penyerahan jasa hiburan yang menjadi objek pajak daerah.

Baca Juga: Pemprov Kalteng Umpani Wajib Pajak Kendaraan dengan Insentif Logam Mulia

Bapenda DKI Jakarta memaparkan bahwa pemungutan pajak 10 persen tersebut menyasar langsung konsumen akhir yang memanfaatkan fasilitas atau menyewa arena. Pemilik maupun pengelola usaha bertindak sebagai pemungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan penerimaan pajak tersebut ke kas daerah.

“Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olahraga permainan menjadi salah satu objek yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.”

— Bapenda DKI Jakarta

Cakupan Arena Olahraga Komersial dan Pengecualian Fasilitas Publik

Daftar arena komersial yang terjerat PBJT 10 persen sangat luas, mencakup pusat kebugaran (fitness center, studio yoga, pilates, zumba), lapangan padel, mini soccer, tenis, bulu tangkis, renang, bowling, biliar, ice skating, jetski, hingga sasana beladiri. Konsumen akan melihat penambahan akumulasi pajak 10 persen dari total biaya sewa atau tarif masuk yang dibayarkan.

Bebas Pajak untuk Fasilitas Gratis: Kegiatan olahraga pada tempat umum yang tidak dikomersialkan atau disediakan gratis oleh Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya dikecualikan dari pengenaan PBJT.

Baca Juga: Pemkab Pekalongan Mobilisasi RT dan RW Genjot Penerimaan Kendaraan

Pengenaan pajak atas sarana olahraga berbayar ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pada Pasal 50 UU HKPD, olahraga permainan dimasukkan dalam kelompok Jasa Kesenian dan Hiburan guna memperkuat pilar kemandirian fiskal daerah.

Sumber Terkait:

  • Bapenda DKI Jakarta
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

July 31, 2026
Banggar DPR Soroti SiLPA APBN Tembus Rp255,5 Triliun

Banggar DPR Soroti SiLPA APBN Tembus Rp255,5 Triliun

July 31, 2026
Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

July 31, 2026
Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

July 31, 2026

Recent News

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

Pemungutan Pajak oleh Marketplace Dorong Kepatuhan Seller

July 31, 2026
Banggar DPR Soroti SiLPA APBN Tembus Rp255,5 Triliun

Banggar DPR Soroti SiLPA APBN Tembus Rp255,5 Triliun

July 31, 2026
Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN

July 31, 2026
Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

Usai Sidak, Menkeu Minta Industri Besi dan Baja Taat Pajak

July 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version