“Dalam minggu ini, surat tagihan kepada badan usaha di bidang konstruksi, perkebunan, dan pertambangan akan segera kita layangkan,” ujar Mian, dikutip Selasa (4/11/2025).
Langkah tegas ini dilakukan untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak air permukaan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Bengkulu. Saat ini, capaian penerimaan baru sekitar 50–60% dari target tahunan.
Baca Juga: Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi
“Masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya. Karena itu, Pemprov Bengkulu akan terus mendorong agar penagihan ini bisa selesai sebelum akhir tahun,” imbuhnya.
Baca Juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era CoreTaxUntuk mempercepat proses, petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah ditugaskan turun langsung ke lapangan guna menemui perusahaan penunggak. Menurut Mian, potensi pajak air permukaan perlu dimaksimalkan agar menjadi sumber penerimaan strategis bagi pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengatakan tim tengah melakukan verifikasi data lapangan untuk memastikan nilai tagihan sesuai dengan volume pemanfaatan air yang digunakan tiap badan usaha.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, potensi piutang pajak air permukaan periode Desember 2022 hingga September 2025 diperkirakan mencapai Rp39 miliar,” jelasnya dikutip dari
Newsikal.com.














