website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 20 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 20, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 53 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemberian keringanan bertujuan tidak hanya untuk membantu wajib pajak, tetapi juga untuk mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Bali.

“…Perlu diberikan keringanan dan/atau pengurangan pokok pajak.”

— Pertimbangan Pergub Bali 53/2025

Keringanan PKB dibagi ke dalam empat kelompok berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan. Skema ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi terkini.

Baca Juga: Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Bukti Potong

Rincian Diskon PKB Berdasarkan Jenis Kendaraan

Pertama, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai dengan 200cc memperoleh keringanan sebesar 8% dari pokok PKB. Kedua, kendaraan bermotor di atas 200cc mendapatkan keringanan 9% dari pokok PKB.

Ketiga, kendaraan angkutan umum orang yang menerima subsidi diberikan potongan lebih besar, yakni 48% dari pokok PKB. Keempat, kendaraan angkutan umum barang memperoleh keringanan sebesar 38% dari pokok PKB.

Insentif Tambahan: WP patuh yang membayar sebelum jatuh tempo mendapat tambahan diskon 10% (≤200cc) dan 5% (>200cc).

Selain itu, wajib pajak yang tergolong patuh—yakni membayar PKB sebelum jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan—mendapat keringanan tambahan sebesar 10% untuk kendaraan hingga 200cc dan 5% untuk kendaraan di atas 200cc.

Pemprov Bali juga memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk kategori ini, keringanan PKB diberikan sebesar 39,76% dari pokok pajak.

Baca Juga: Suami Wafat? Begini Cara Istri Urus Administrasi Pajak

Diskon BBNKB dan Masa Berlaku

Selain PKB, Pemprov Bali juga memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 22% dari pokok BBNKB. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2026.

Pergub Bali 53/2025 sekaligus menggantikan Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur keringanan serupa. Pemerintah daerah menilai regulasi lama sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika kebutuhan dan kondisi masyarakat saat ini.

Melalui pembaruan kebijakan ini, Pemprov Bali berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan meningkat, sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor yang tercatat di sistem administrasi daerah.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Dewan Disetujui dalam Anggaran

Kebijakan ini menjadi salah satu strategi Pemprov Bali dalam menjaga penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat di tengah tantangan ekonomi.


Sumber Terkait:

  • JDIH Pemerintah Provinsi Bali
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

February 20, 2026
Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

February 20, 2026
Kenaikan pajak dewan disetujui dalam anggaran.

Kenaikan pajak dewan disetujui dalam anggaran.

February 20, 2026
Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

February 20, 2026

Recent News

Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

February 20, 2026
Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

February 20, 2026
Kenaikan pajak dewan disetujui dalam anggaran.

Kenaikan pajak dewan disetujui dalam anggaran.

February 20, 2026
Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

February 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version