BALIGE, – Pemerintah Kabupaten Toba, Sumatra Utara, mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah papan reklame yang menunggak pembayaran pajak daerah. Penertiban dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba sebagai upaya meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga estetika kota.
Baca juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun
Kabid Pajak Bappenda Toba Jerie Simangunsong menjelaskan bahwa tindakan ini ditempuh karena para penyelenggara reklame tidak menunjukkan itikad baik meski telah diberikan surat peringatan.
“Tindakan tegas dilakukan agar ada efek jera sehingga para wajib pajak lebih patuh dan taat. Pajak reklame adalah objek penting bagi pendapatan daerah.”
Penertiban dilakukan di Kecamatan Balige dengan membongkar papan reklame berisi iklan produk handphone, rokok, air mineral, dan komputer. Proses pembongkaran dilakukan setelah surat teguran tidak direspons oleh pemilik reklame.
Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP: Fasilitas PPN Tak Dipungkut Butuh SKTD dan RKIP Valid
Jerie menambahkan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan penyelenggara reklame mematuhi Perda serta berkontribusi pada pembangunan daerah.
“Wajib pajak yang taat turut mendukung pembangunan Toba. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan dan pembangunan daerah.”
Selain mendorong kepatuhan, Bappenda menilai keberadaan papan reklame yang tidak tertata dapat mengganggu estetika kota. Penertiban ini diharapkan dapat mewujudkan kota yang rapi, tertib, dan nyaman.















