website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung pada 2027

Johannes Albert by Johannes Albert
November 7, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah ke dalam program legislasi jangka menengah 2025–2029. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas dan efisiensi sistem moneter nasional.

Rencana tersebut tercantum dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025. Dokumen itu menegaskan bahwa RUU Redenominasi atau RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ditargetkan selesai pada tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis Kemenkeu dalam Renstra 2025–2029.

Baca Juga: Tahukah Anda Hutan Lindung dan Taman Nasional Tidak Kena PBB?

Empat Tujuan Utama Redenominasi

Kemenkeu menjelaskan bahwa pembentukan RUU Redenominasi bertujuan untuk:

  • Meningkatkan daya saing nasional melalui efisiensi ekonomi.
  • Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Menstabilkan nilai rupiah sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat.
  • Meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat global.

Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan tiga RUU lainnya yang akan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, yakni RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

Baca Juga: Pemkab Buleleng Perpanjang Program Hapus Tunggakan PBB dan Pemutihan PKB

Peran Ditjen Perbendaharaan

Dalam penyusunan RUU ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai unit eselon I yang akan bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian konsep dan harmonisasi beleid tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses perumusan kebijakan hingga tahap pembahasan dengan DPR.

Rencana Lama yang Diangkat Kembali

Rencana redenominasi rupiah bukan hal baru. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menggagasnya lebih dari satu dekade lalu. Bahkan, dalam PMK 77/2020 tentang Renstra Kemenkeu 2020–2024, wacana redenominasi sudah tercantum sebagai bagian dari strategi penyederhanaan sistem keuangan nasional.

“Penyederhanaan jumlah digit rupiah diharapkan dapat mempermudah transaksi, akuntansi, dan pelaporan keuangan negara, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap rupiah.”

Melalui redenominasi, jumlah digit pada nilai rupiah akan disederhanakan tanpa mengubah daya beli atau nilai tukarnya. Dengan demikian, langkah ini bersifat administratif dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan negara.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: www.kemenkeu.go.id
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan: djpb.kemenkeu.go.id
  • Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Banyak Usaha Wisata di Wonosobo Tak Berizin karena Takut Pajak

Banyak Usaha Wisata di Wonosobo Tak Berizin karena Takut Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version