PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Samsat, Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, dan Jasa Raharja meningkatkan pengawasan kepatuhan pajak kendaraan melalui razia terpadu yang digelar di sejumlah titik strategis. Operasi satu hari tersebut berhasil menjaring 519 kendaraan, terdiri dari 319 motor dan 200 mobil.
Kabid Keberatan dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Eddy Sunarto, menyampaikan bahwa razia tidak hanya menargetkan penunggak pajak, tetapi juga memastikan kelengkapan administrasi seperti STNK dan SIM.
“Bagi pengendara yang tidak membawa STNK atau SIM, kami berikan teguran, bukan tilang. Untuk pajak yang mati, bisa langsung dibayar di tempat karena Samsat keliling sudah kami siapkan,” ujar Eddy.
pemkab lombok timur beri pemutihan denda pbb p2 hingga akhir tahun.
Razia terpusat di Stadion Sanaman Mantikei, Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, dan menyasar kepatuhan administrasi kendaraan serta optimalisasi pendapatan daerah. Eddy menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini bukan hanya penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Tujuan razia ini untuk optimalisasi pajak daerah. Kami ingin masyarakat patuh peraturan dan mendukung kemandirian fiskal daerah,” ungkapnya seperti dikutip tabengan.co.id.
Dari operasi tersebut ditemukan 72 kendaraan mati pajak — 66 motor dan 6 mobil — dengan total tunggakan mencapai Rp33,24 juta. Meski demikian, hanya 36 motor dan 6 mobil yang langsung membayar PKB melalui Samsat keliling, menghasilkan total pembayaran Rp25,84 juta.
kpp palopo ingatkan pkp fasilitas ppn tak dipungut butuh sktd dan rkip valid.
Eddy menegaskan bahwa razia akan dilakukan secara berkala dengan menyasar berbagai titik di Kota Palangka Raya guna meningkatkan kepatuhan serta memperkuat penerimaan asli daerah (PAD).













