website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pembelian Barang/Jasa dari Luar Negeri, Begini Aturan PPh Jika Penjual Punya BUT

Johannes Albert by Johannes Albert
December 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Pembelian Barang/Jasa dari Luar Negeri, Begini Aturan PPh Jika Penjual Punya BUT
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai siapa yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembelian barang atau jasa dari luar negeri ketika perusahaan penjual memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Penjelasan ini disampaikan Kring Pajak saat menanggapi pertanyaan warganet di media sosial yang menanyakan pihak mana yang wajib menyetor dan melaporkan PPh atas transaksi pembelian barang/jasa dari luar negeri, ketika penjual ternyata memiliki BUT di Indonesia.

“Sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh terkait merupakan kewajiban dari BUT yang ada di Indonesia,” tulis Kring Pajak dalam penjelasannya, Rabu (10/12/2025).

Penghasilan Kantor Pusat yang Dianggap Sebagai Penghasilan BUT

Mengacu pada Pasal 5 UU Pajak Penghasilan, penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha, kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan kegiatan yang dilakukan oleh BUT di Indonesia dianggap sebagai penghasilan BUT.

Artinya, meskipun transaksi dilakukan langsung oleh kantor pusat di luar negeri kepada pihak di Indonesia, selama jenis usaha atau kegiatannya sejalan dengan usaha BUT, maka perlakuan pajaknya tetap mengikuti ketentuan BUT.

baca juga: Pemerintah resmi kenakan bea keluar emas, ini tarif lengkapnya

Penegasan dalam ayat penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, dan pemberian jasa yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT dianggap sebagai penghasilan BUT. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengalihan laba dari BUT ke kantor pusat tanpa dikenai pajak yang semestinya.

Contoh Kasus: Bank, Penjualan Barang, dan Jasa Konsultan

Untuk memudahkan pemahaman, Kring Pajak memberikan beberapa contoh praktik yang sering terjadi:

  • Bank asing dengan BUT di Indonesia
    Jika sebuah bank di luar Indonesia memiliki BUT di Indonesia dan kantor pusat memberikan pinjaman langsung kepada perusahaan di Indonesia tanpa melalui BUT, penghasilan bunga tersebut tetap dianggap sebagai penghasilan BUT.
  • Penjualan barang sejenis dengan yang dijual BUT
    Kantor pusat di luar negeri yang memiliki BUT di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang diperdagangkan BUT secara langsung kepada pembeli di Indonesia. Dalam hal ini, penghasilan dari penjualan tersebut tetap diperlakukan sebagai penghasilan BUT.
  • Jasa konsultan sejenis
    Kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan jasa konsultasi yang sama jenisnya dengan jasa yang diberikan BUT di Indonesia secara langsung kepada klien di Indonesia. Penghasilan dari jasa tersebut juga dipandang sebagai penghasilan BUT.

baca juga: Waspada penipuan catut nama DJP, wajib pajak diminta segera melapor

“Pada hakekatnya, usaha atau kegiatan tersebut masih termasuk dalam ruang lingkup usaha BUT, sehingga perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan BUT,” lanjut Kring Pajak.

Dengan demikian, dalam transaksi pembelian barang atau jasa dari luar negeri, penting bagi wajib pajak di Indonesia untuk memastikan apakah penjual memiliki BUT di Indonesia dan apakah kegiatan yang dilakukan sejenis dengan usaha BUT. Jika ya, kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh terkait berada pada pihak BUT di Indonesia.

Sumber terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • UU Pajak Penghasilan – Portal DJP

 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
China Akhiri Era Bebas Pajak Kontrasepsi, Terapkan PPN 13% Mulai 2026

China Akhiri Era Bebas Pajak Kontrasepsi, Terapkan PPN 13% Mulai 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version