website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pedagang Ikan NTT Demo Besar, Tolak Kenaikan Retribusi 3 Kali Lipat

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 3, 2025
in Regional
0 0
0
Pedagang Ikan NTT Demo Besar, Tolak Kenaikan Retribusi 3 Kali Lipat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
KUPANG, – Ribuan nelayan dan pedagang ikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeruduk Kantor Gubernur untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan baru terkait retribusi daerah.Mereka menolak keras Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No. 33 Tahun 2025, yang disebut-sebut menaikkan tarif retribusi hingga tiga kali lipat.

“Kami minta audit dan menolak penerapan Pergub ini karena banyak pungutan membebani nelayan dan pedagang ikan,” tegas Lukman Hakim.

Sebelumnya, tarif sewa lapak di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) hanya Rp25.000 per meter per tahun. Dengan lahan 90 meter, total retribusi sekitar Rp2,25 juta. Namun, dengan tarif baru Rp75.000 per meter per tahun, biaya melonjak menjadi Rp6,75 juta.

Selain itu, tarif retribusi produk ikan juga naik dari 2% menjadi 5% dari harga patokan. Kenaikan ini dianggap tanpa diskusi dan menekan penghasilan nelayan serta pedagang.

Baca Juga : Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dua Tuntutan Demonstran

Perwakilan lainnya, Reni Muskanan, mengungkapkan bahwa ada dua tuntutan utama yang dibawa massa aksi:

  • Menolak penerapan Pergub 33/2025 dan memberlakukan kembali aturan lama.
  • Mencopot Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT.

Selain itu, para pedagang juga mempertanyakan sistem pembayaran yang awalnya dilakukan lewat transfer bank, namun kini langsung ke petugas di lapangan. Hal ini menimbulkan keraguan soal transparansi.

Sebanyak 15 perwakilan demonstran diterima Plt. Asisten I Setda NTT Kanisius Mau. Ia menegaskan hasil pertemuan akan segera dilaporkan ke Gubernur.

“Waktu yang diberikan dua minggu. Pemerintah butuh proses,” kata Kanisius, dikutip dari Timex Kupang.

Latar Belakang

Pergub NTT No. 33/2025 ditandatangani Gubernur Melki Laka Lena pada 16 Agustus 2025 sebagai revisi dari Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, penerapannya justru menimbulkan polemik di berbagai daerah, termasuk PPI Oeba, Tenau, hingga beberapa lokasi lainnya. Para nelayan menilai kebijakan ini diambil sepihak tanpa melibatkan mereka.

Baca Juga :  Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

“Tarif naik tiga kali lipat tanpa dialog. Nelayan dan pedagang jelas merasa terbebani.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
USKP B Oktober 2025: Jawaban Salah Tak Lagi Kurangi Skor Peserta

USKP B Oktober 2025: Jawaban Salah Tak Lagi Kurangi Skor Peserta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version