SEOUL – Pemerintah Korea Selatan resmi mendapatkan dukungan parlemen untuk menerapkan struktur tarif baru atas penghasilan dividen. Aturan yang berlaku mulai tahun depan ini menetapkan lapisan tertinggi sebesar 30% bagi wajib pajak dengan dividen lebih dari KRW5 miliar atau sekitar Rp56,7 miliar.
Reformasi pajak ini disepakati oleh partai pemerintah dan oposisi sebagai langkah memperbaiki keadilan sistem perpajakan, terutama bagi pemegang saham besar yang menikmati lonjakan dividen dalam beberapa tahun terakhir.
“Ada kekhawatiran soal kesetaraan pajak atas dividen besar, sehingga dibentuk kelompok tarif baru sebesar 30%,”
ujar Anggota DPR dari Partai Demokrat, Jeong Tae-ho.
Struktur Tarif Dividen Baru
- 14% untuk dividen hingga KRW20 juta
- 20% untuk dividen di atas KRW20 juta hingga KRW300 juta
- 25% untuk dividen di atas KRW300 juta hingga KRW5 miliar
- 30% untuk dividen di atas KRW5 miliar (lapisan baru)
Kebijakan ini menggantikan mekanisme lama yang menggabungkan dividen dengan penghasilan lain dan menerapkan tarif progresif hingga 45%, dianggap tidak lagi sejalan dengan kondisi pasar saham modern.
Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2
Perdebatan Pajak Badan Masih Buntu
Di sisi lain, negosiasi mengenai rencana kenaikan tarif PPh badan belum menemukan titik temu. Partai Demokrat ngotot menaikkan tarif 1% di semua kelompok pajak, sementara Partai Kekuatan Rakyat menolak keras.
Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP Soal Syarat SKTD & RKIP untuk PPN Tak Dipungut
Oposisi beralasan beban korporasi di Korea Selatan sedang tinggi akibat tarif impor baru yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.
“Banyak pemegang saham utama pada akhirnya akan dikenakan tarif 25%,”
ujar Anggota DPR Lee So-young, dikutip dari Chosun.com.
Meski tarik-uluran masih terjadi untuk pajak badan, konsensus mengenai tarif dividen dipandang sebagai langkah signifikan menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan stabil.














