website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Parlemen Korsel Setujui Tarif Pajak Dividen Baru, Maksimum 30%

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
December 3, 2025
in Internasional
0 0
0
Parlemen Korsel Setujui Tarif Pajak Dividen Baru, Maksimum 30%
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL – Pemerintah Korea Selatan resmi mendapatkan dukungan parlemen untuk menerapkan struktur tarif baru atas penghasilan dividen. Aturan yang berlaku mulai tahun depan ini menetapkan lapisan tertinggi sebesar 30% bagi wajib pajak dengan dividen lebih dari KRW5 miliar atau sekitar Rp56,7 miliar.

Reformasi pajak ini disepakati oleh partai pemerintah dan oposisi sebagai langkah memperbaiki keadilan sistem perpajakan, terutama bagi pemegang saham besar yang menikmati lonjakan dividen dalam beberapa tahun terakhir.

“Ada kekhawatiran soal kesetaraan pajak atas dividen besar, sehingga dibentuk kelompok tarif baru sebesar 30%,”
ujar Anggota DPR dari Partai Demokrat, Jeong Tae-ho.

Struktur Tarif Dividen Baru

  • 14% untuk dividen hingga KRW20 juta
  • 20% untuk dividen di atas KRW20 juta hingga KRW300 juta
  • 25% untuk dividen di atas KRW300 juta hingga KRW5 miliar
  • 30% untuk dividen di atas KRW5 miliar (lapisan baru)

Kebijakan ini menggantikan mekanisme lama yang menggabungkan dividen dengan penghasilan lain dan menerapkan tarif progresif hingga 45%, dianggap tidak lagi sejalan dengan kondisi pasar saham modern.

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Perdebatan Pajak Badan Masih Buntu

Di sisi lain, negosiasi mengenai rencana kenaikan tarif PPh badan belum menemukan titik temu. Partai Demokrat ngotot menaikkan tarif 1% di semua kelompok pajak, sementara Partai Kekuatan Rakyat menolak keras.

Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP Soal Syarat SKTD & RKIP untuk PPN Tak Dipungut

Oposisi beralasan beban korporasi di Korea Selatan sedang tinggi akibat tarif impor baru yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

“Banyak pemegang saham utama pada akhirnya akan dikenakan tarif 25%,”
ujar Anggota DPR Lee So-young, dikutip dari Chosun.com.

Meski tarik-uluran masih terjadi untuk pajak badan, konsensus mengenai tarif dividen dipandang sebagai langkah signifikan menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan stabil.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Mesir Siapkan Insentif Pajak Jilid II, Strategi Baru Tarik Investor Global

Mesir Siapkan Insentif Pajak Jilid II, Strategi Baru Tarik Investor Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version