Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 15 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Tembus Target, DJP Peringatkan Instansi Pemerintah di Sinjai Soal SPT Masa dan Bukti Potong

Johannes Albert by Johannes Albert
September 15, 2025
in Regional
0 0
0
Pajak Tembus Target, DJP Peringatkan Instansi Pemerintah di Sinjai Soal SPT Masa dan Bukti Potong
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINJAI – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mencatat pencapaian pajak yang menggembirakan dari Sekretariat Dewan Kabupaten Sinjai. Namun, di balik angka yang naik, ada satu catatan penting: kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa masih rendah.

Hal ini terungkap saat KP2KP Sinjai melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Sekretariat Dewan Kabupaten Sinjai pada 15 Agustus 2025. Tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan pemahaman mendalam tentang kewajiban perpajakan pasca-implementasi sistem Coretax DJP yang baru.

Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, mengungkapkan bahwa meskipun setoran pajak terus meningkat setiap bulan, ada satu masalah krusial yang perlu diselesaikan. “Saldo deposit pajak yang selama ini disetor belum menunjukkan jenis pajak sesuai ketentuan sehingga perlu dibuatkan bukti potong dan dilaporkan dalam SPT masa,” tegasnya, seperti dikutip dari situs DJP.

Baca Juga: Pajak Tambang Berau Seret, Baru 8% dari Target

Koordinasi ini juga menjadi momen penting untuk mempercepat penyampaian SPT secara elektronik. Hendrawan menjelaskan secara rinci alur pelaporan dalam sistem Coretax DJP, mulai dari cara pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT masa, baik untuk PPN pemungut, PPh Pasal 21, maupun PPh unifikasi. Ia juga mengingatkan pentingnya registrasi kode otorisasi bagi petugas yang ditunjuk.

Jika bendahara kantor masih membutuhkan konsultasi perihal kewajiban perpajakan, dapat langsung berkonsultasi dengan petugas di KPP maupun KP2KP tanpa dipungut biaya.

“Jika bendahara kantor masih membutuhkan konsultasi perihal kewajiban perpajakan, dapat langsung berkonsultasi dengan petugas di KPP maupun KP2KP tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Hendrawan berharap, melalui langkah proaktif ini, seluruh instansi pemerintah di daerah bisa lebih memahami pentingnya administrasi perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Ini adalah kunci untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

Baca Juga: Pemkot Serang Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga Akhir 2025

Di sisi lain, Bendahara Sekretariat Dewan Kabupaten Sinjai, Nizma, menyambut baik inisiatif dari kantor pajak. Ia menyampaikan apresiasi mendalam atas penjelasan yang diberikan tentang tata cara penggunaan Coretax DJP. “Semoga ke depan tidak ada lagi kendala bagi kami dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik pembayaran, pembuatan bukti potong, maupun pelaporan SPT,” ujarnya penuh harap.

Sebagai informasi tambahan, deposit pajak, yang menjadi salah satu poin diskusi, adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Berdasarkan Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, wajib pajak bisa menggunakan deposit ini untuk melunasi berbagai kewajiban pajak di kemudian hari.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Insentif Pajak untuk Pembayar Zakat: Begini Praktiknya di Berbagai Negara

Insentif Pajak untuk Pembayar Zakat: Begini Praktiknya di Berbagai Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Panduan Resmi Nonaktif NPWP Istri di Coretax

Panduan Resmi Nonaktif NPWP Istri di Coretax

September 15, 2025
Turki Tegaskan Tak Naikkan Pajak, Fokus Kendalikan Inflasi & Jaminan Sosial

Turki Tegaskan Tak Naikkan Pajak, Fokus Kendalikan Inflasi & Jaminan Sosial

September 15, 2025
Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

September 15, 2025
Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

September 15, 2025

Recent News

Panduan Resmi Nonaktif NPWP Istri di Coretax

Panduan Resmi Nonaktif NPWP Istri di Coretax

September 15, 2025
Turki Tegaskan Tak Naikkan Pajak, Fokus Kendalikan Inflasi & Jaminan Sosial

Turki Tegaskan Tak Naikkan Pajak, Fokus Kendalikan Inflasi & Jaminan Sosial

September 15, 2025
Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

September 15, 2025
Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

September 15, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version