website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 14 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak PPN BBM Polandia Resmi Dipangkas 8 Persen Meredam Lonjakan Harga Energi Global

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 14, 2026
in Internasional
0 0
0
Pajak PPN BBM Polandia Resmi Dipangkas 8 Persen Meredam Lonjakan Harga Energi Global
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WARSAWA – Pemerintah Polandia kembali mengambil langkah darurat dengan memangkas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) demi meredam dampak lonjakan harga energi global. Kebijakan pemangkasan tarif PPN dari 23 persen menjadi 8 persen ini akan berlaku efektif selama dua pekan pada 17 hingga 31 Agustus 2026.

Langkah intervensi fiskal ini diambil menyusul tren kenaikan harga minyak mentah di pasar internasional akibat dinamika geopolitik kawasan. Selain memangkas tarif PPN, Perdana Menteri Polandia Donald Tusk menegaskan bahwa pemerintah juga menetapkan batas maksimum harga eceran harian BBM guna menjamin penurunan pajak langsung dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Pajak Usaha Kecil Uni Emirat Arab Bebas Korporasi Resmi Diperpanjang Hingga 2029

Pemerintah mengalkulasikan bahwa pemotongan PPN ini bakal menekan harga eceran bensin dan solar hingga PLN 0,90 sampai lebih dari PLN 1 per liter, atau setara dengan penghematan Rp4.300 hingga Rp4.780 per liter bagi para pengguna kendaraan.

“Kami telah memutuskan untuk menerapkan kembali sebagian besar program harga BBM rendah.”

— Donald Tusk, Perdana Menteri Polandia

Intervensi Harga dan Dampak Signifikan Terhadap Penerimaan Negara

Skema intervensi sejenis sempat diterapkan pada Maret 2026 saat konflik Timur Tengah memicu gejolak pasar energi dunia, sebelum dihentikan pada akhir Juni 2026 ketika harga dinilai stabil. Namun, kembali meningkatnya harga minyak beberapa pekan terakhir mendorong Warsawa mengaktifkan kembali instrumen stabilisasi fiskal tersebut.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Sulteng Bebas Denda 100 Persen dan Siapkan Umrah Gratis Bagi Wajib Pajak Patuh

Guna memastikan penurunan pajak tidak diserap sebagai margin keuntungan oleh distributor, pemerintah menetapkan batas harga eceran berdasarkan kalkulasi indeks harga grosir rata-rata yang ditambah biaya operasional minimum pemasok.

Dampak Anggaran: Pemangkasan PPN BBM menghilangkan potensi penerimaan negara hingga PLN 900 juta per bulan demi menjaga daya beli warga.

Baca Juga: Pajak Daerah Makassar Ditagih Paksa Bersama Kejaksaan Incar Penunggak Jumbo

Menteri Keuangan Polandia Andrzej Domanski mengakui bahwa insentif pajak ini membawa konsekuensi fiskal yang tidak sedikit. Pemangkasan PPN BBM memangkas potensi penerimaan kas negara sekitar PLN 900 juta per bulan, di samping pengurangan cukai yang berpotensi mengurangi penerimaan hingga PLN 700 juta per bulan. Namun, langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kelangsungan daya beli masyarakat dan stabilitas inflasi domestik.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Republik Polandia
  • Kementerian Keuangan Polandia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version