WARSAWA – Pemerintah Polandia kembali mengambil langkah darurat dengan memangkas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) demi meredam dampak lonjakan harga energi global. Kebijakan pemangkasan tarif PPN dari 23 persen menjadi 8 persen ini akan berlaku efektif selama dua pekan pada 17 hingga 31 Agustus 2026.
Langkah intervensi fiskal ini diambil menyusul tren kenaikan harga minyak mentah di pasar internasional akibat dinamika geopolitik kawasan. Selain memangkas tarif PPN, Perdana Menteri Polandia Donald Tusk menegaskan bahwa pemerintah juga menetapkan batas maksimum harga eceran harian BBM guna menjamin penurunan pajak langsung dirasakan oleh masyarakat.
Pemerintah mengalkulasikan bahwa pemotongan PPN ini bakal menekan harga eceran bensin dan solar hingga PLN 0,90 sampai lebih dari PLN 1 per liter, atau setara dengan penghematan Rp4.300 hingga Rp4.780 per liter bagi para pengguna kendaraan.
“Kami telah memutuskan untuk menerapkan kembali sebagian besar program harga BBM rendah.”
— Donald Tusk, Perdana Menteri Polandia
Intervensi Harga dan Dampak Signifikan Terhadap Penerimaan Negara
Skema intervensi sejenis sempat diterapkan pada Maret 2026 saat konflik Timur Tengah memicu gejolak pasar energi dunia, sebelum dihentikan pada akhir Juni 2026 ketika harga dinilai stabil. Namun, kembali meningkatnya harga minyak beberapa pekan terakhir mendorong Warsawa mengaktifkan kembali instrumen stabilisasi fiskal tersebut.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Sulteng Bebas Denda 100 Persen dan Siapkan Umrah Gratis Bagi Wajib Pajak Patuh
Guna memastikan penurunan pajak tidak diserap sebagai margin keuntungan oleh distributor, pemerintah menetapkan batas harga eceran berdasarkan kalkulasi indeks harga grosir rata-rata yang ditambah biaya operasional minimum pemasok.
Dampak Anggaran: Pemangkasan PPN BBM menghilangkan potensi penerimaan negara hingga PLN 900 juta per bulan demi menjaga daya beli warga.
Menteri Keuangan Polandia Andrzej Domanski mengakui bahwa insentif pajak ini membawa konsekuensi fiskal yang tidak sedikit. Pemangkasan PPN BBM memangkas potensi penerimaan kas negara sekitar PLN 900 juta per bulan, di samping pengurangan cukai yang berpotensi mengurangi penerimaan hingga PLN 700 juta per bulan. Namun, langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kelangsungan daya beli masyarakat dan stabilitas inflasi domestik.

