Pajak Digital Kian Moncer, Penerimaan Negara Tembus Rp41 Triliun

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025.

Kontributor utama penerimaan tersebut berasal dari empat pos: PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech/P2P lending, serta pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

“Dengan realisasi Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital.”

— Rosmauli, Direktur P2Humas DJP (26/9/2025)

Baca juga: DJP Tegas Tagih Utang Pajak Rp60 T dalam Seminggu

PPN PMSE Masih Jadi Andalan

Penerimaan PPN PMSE mencapai Rp31,85 triliun sebagai akumulasi sejak 2020. Realisasi tahunan bergerak dari Rp731,4 miliar (2020) ke Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp6,51 triliun pada 2025.

Hingga kini terdapat 201 pemungut aktif dari total 236 perusahaan yang telah ditunjuk. Pada Agustus 2025, pemerintah menunjuk empat pemungut baru: Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc; sekaligus mencabut penunjukan TP Global Operations Limited.

Baca juga: DPR Dukung Rencana Libatkan Ahli IT untuk Perbaikan Coretax

Kripto: Volatil, Namun Tetap Berkontribusi

Setoran pajak kripto hingga Agustus 2025 tercatat Rp1,61 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 Rp770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp840,08 miliar. Secara tahunan, realisasi berada di kisaran Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp522,82 miliar (2025), mencerminkan dinamika pasar aset kripto.

Fintech/P2P Lending Hampir Rp4 Triliun

Sejak 2022, pajak dari fintech (P2P lending) mencapai Rp3,99 triliun. Rinciannya: PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman WPDN & BUT senilai Rp1,11 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga WPLN Rp724,32 miliar, serta PPN DN setoran masa Rp2,15 triliun. Alirannya meningkat dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), hingga Rp952,55 miliar (2025).

Baca juga: PPh 21 DTP Diperluas, Take Home Pay Bisa Naik Rp400 Ribu

Pajak dari SIPP Terus Tumbuh

Dari kanal SIPP, realisasi hingga Agustus 2025 mencapai Rp3,63 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 Rp242,31 miliar dan PPN Rp3,39 triliun. Per tahun, penerimaan bergerak dari Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), hingga Rp786,3 miliar (2025).

Baca juga: Mendagri Dorong Pemda Gali Potensi Pajak Alat Berat & Air Tanah

Arah ke Depan

DJP optimistis tren positif berlanjut seiring perluasan basis pemungutan PPN PMSE, penguatan ekosistem fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital pada pengadaan pemerintah. Penguatan koordinasi antarlembaga dan kepastian regulasi diharapkan menjaga momentum sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela pelaku ekonomi digital.

Sumber Terkait

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist