website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 16 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Daerah Lebak Capai 70,64%, Bapenda Didorong Jemput Bola

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 16, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Daerah Lebak Capai 70,64%, Bapenda Didorong Jemput Bola
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK – Realisasi pajak daerah Kabupaten Lebak hingga 9 Oktober 2026 tercatat Rp176,8 miliar atau 70,64 persen dari target Rp250,35 miliar. Capaian tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Lebak karena pemerintah daerah hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk mengejar sisa sasaran penerimaan dalam APBD 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Lebak Asep Nuh menilai sisa waktu hingga akhir tahun harus dimanfaatkan untuk mempercepat penerimaan. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, ia menekankan perlunya optimalisasi agar target pajak daerah tidak berhenti pada capaian saat ini dan masih dapat dikejar hingga penutupan tahun anggaran.

Bapenda Diminta Tidak Hanya Menunggu Wajib Pajak

Menurut Asep, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak perlu menjalankan pola penagihan yang lebih aktif. Petugas tidak cukup mengandalkan wajib pajak yang datang sendiri untuk memenuhi kewajibannya, tetapi juga perlu melakukan langkah jemput bola sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut mencakup pemetaan potensi penerimaan yang masih belum tergali, pemberian pengingat kepada wajib pajak, penguatan pengawasan, dan penagihan langsung. Politisi PPP itu menilai masih ada ruang yang perlu dioptimalkan agar potensi pendapatan daerah dapat memberikan kontribusi maksimal.

Asep juga menyoroti pentingnya inovasi dalam pelayanan dan penagihan. Menurutnya, pembaruan cara kerja diperlukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah dalam waktu yang tersisa.

Baca Juga:
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

Sektor Penerimaan yang Tertinggal Perlu Dievaluasi

Selain memperkuat penagihan, Bapenda dan jajaran terkait diminta meninjau kembali sektor penerimaan yang capaiannya masih tertinggal dari target. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi di lapangan dan mencari solusi agar penerimaan dapat dipercepat sebelum Desember 2026.

Komisi II DPRD Lebak juga menekankan bahwa potensi dari pajak maupun retribusi sebagai bagian dari pendapatan daerah tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan maksimal. Bapenda didorong bekerja lebih maksimal serta membuat terobosan yang efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam proses tersebut, Komisi II DPRD Lebak menyatakan akan melanjutkan dorongan dan pengawasan terhadap upaya peningkatan pendapatan daerah. Fokusnya adalah memastikan berbagai potensi penerimaan yang tersedia benar-benar ditindaklanjuti dan kendala pada sektor yang tertinggal tidak dibiarkan berlarut.

Asep berharap percepatan penerimaan dilakukan secara konsisten sampai akhir tahun. Dengan langkah yang lebih aktif dan evaluasi terhadap sumber penerimaan, pada Desember 2026 penerimaan pajak dan retribusi di Kabupaten Lebak dapat mencapai 100 persen dari sasaran yang ditetapkan. Pencapaian tersebut dinilai penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.

Baca Juga:
Restitusi PPN dan PPnBM Jadi Penyumbang Terbesar Pengembalian Pajak 2026

Sumber: Baru 70 Persen Realisasi Pajak, Komisi II DPRD Lebak Ingatkan Bapenda

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version