website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pagu Makan Bergizi Gratis Naik Drastis Tahun Depan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Johannes Albert by Johannes Albert
October 5, 2025
in Nasional
0 0
0
Pagu Makan Bergizi Gratis Naik Drastis Tahun Depan, Ini Penjelasan Kemenkeu
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan alokasi anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) akan meningkat tajam pada tahun 2026. Berdasarkan rancangan pagu indikatif, nilai anggaran program tersebut naik dari Rp71 triliun menjadi Rp335 triliun, atau melonjak sekitar 371% dibandingkan tahun ini.

Peningkatan luar biasa ini menimbulkan pertanyaan publik, terlebih karena penyerapan anggaran MBG tahun 2025 masih relatif rendah. Hingga September 2025, realisasi pagu baru mencapai sekitar Rp20 triliun, atau sekitar 28,17% dari total yang disediakan. Meski demikian, pemerintah menilai tren realisasi terus membaik seiring dengan optimalisasi pelaksanaan di lapangan.

“Tahun depan lebih banyak pagunya karena target dan kebutuhannya juga lebih besar. Misalnya, sekarang sekolahnya ada 100, tahun depan bisa 400—otomatis penerimanya meningkat.”

— Astera Primanto Bhakti, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa lonjakan anggaran bukan untuk memperluas struktur birokrasi atau menambah dana operasional, melainkan sepenuhnya disesuaikan dengan peningkatan jumlah penerima manfaat. Pemerintah menargetkan MBG dapat menjangkau hingga 82,9 juta orang, mencakup siswa SD hingga SMA, prasiswa, ibu hamil dan menyusui, serta balita.

Astera mencontohkan, jika tahun ini program MBG baru mencakup 100 sekolah, tahun depan targetnya bisa mencapai 400 sekolah di seluruh Indonesia. Dengan cakupan wilayah yang lebih luas dan kelompok sasaran yang lebih beragam, kebutuhan anggaran pun meningkat secara proporsional.

Selain memperluas cakupan, program MBG 2026 juga akan mengedepankan standar gizi yang lebih tinggi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kualitas bahan pangan yang disalurkan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap penerima manfaat mendapatkan menu bergizi seimbang sesuai standar Kementerian Kesehatan dan rekomendasi Badan Gizi Nasional (BGN).

Astera menegaskan, kenaikan anggaran tidak ada hubungannya dengan tambahan biaya untuk BGN. “Enggak ada ‘oh ini supaya bisa lebih banyak buat BGN’. BGN itu punya program MBG, dan MBG ini ada target-targetnya. Ketika target meningkat, otomatis anggarannya juga harus menyesuaikan,” tegasnya.

Program makan bergizi gratis sendiri menjadi salah satu agenda prioritas nasional dalam rangka menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pemerintah menilai bahwa gizi yang baik sejak dini berperan penting dalam mendukung produktivitas generasi muda di masa depan.

Penyerapan Anggaran Masih Lambat tapi Mulai Meningkat

Walaupun target besar sudah ditetapkan, Kemenkeu mengakui bahwa tantangan utama MBG tahun ini masih berkutat pada mekanisme pelaksanaan di lapangan. Banyak daerah yang masih beradaptasi dengan prosedur penyaluran, sistem verifikasi penerima, hingga model pengadaan bahan pangan yang melibatkan pemerintah daerah dan sekolah.

Astera menilai kinerja pelaksanaan MBG menunjukkan tren positif dalam beberapa bulan terakhir. “Realisasi MBG sekarang sudah mulai cepat sejak Juni dan Juli, dan dari Agustus ke September naik tiga kali lipat realisasinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, percepatan tersebut didorong oleh perbaikan sistem pelaporan, integrasi data antara BGN dan pemerintah daerah, serta simplifikasi mekanisme pembayaran kepada pihak penyedia makanan bergizi. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah perbaikan agar pelaksanaan 2026 berjalan lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.

“Program ini bukan hanya soal memberi makan gratis, tapi bagaimana memastikan seluruh anak bangsa bisa tumbuh sehat, kuat, dan siap bersaing secara global.”

— Kemenkeu

Strategi Penguatan Implementasi MBG

Pemerintah merancang beberapa strategi untuk memperkuat implementasi MBG ke depan. Pertama, dengan memperluas kerja sama lintas kementerian dan lembaga agar proses distribusi makanan dapat berjalan seragam di seluruh provinsi. Kedua, memperkuat partisipasi masyarakat melalui sekolah penyelenggara MBG yang melibatkan orang tua dan komunitas lokal. Ketiga, mengintegrasikan program MBG dengan data kemiskinan dan pendidikan agar lebih tepat sasaran.

Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan dampak ekonomi secara lokal. Melalui MBG, pemerintah mendorong penggunaan bahan pangan dari petani dan nelayan setempat, sehingga menumbuhkan ekonomi daerah dan memperpendek rantai pasok.

Dengan anggaran sebesar Rp335 triliun, pemerintah berharap MBG 2026 menjadi program yang tidak hanya berorientasi sosial, tetapi juga menciptakan efek berganda bagi sektor pertanian, logistik, dan UMKM penyedia makanan.

Selain itu, program ini juga memperkuat arah kebijakan fiskal pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dan pemerataan ekonomi nasional. Dalam jangka panjang, MBG menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas SDM dan daya saing bangsa.

Baca Juga:

  • Pemungutan Pajak Marketplace Tak Berlaku Otomatis, Tunggu Penunjukan Resmi
  • USKP B Oktober 2025: Jawaban Salah Tak Lagi Kurangi Skor Peserta

Referensi & Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kementerian Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Badan Gizi Nasional (BGN)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Airlangga Tanggapi Gugatan Biodiesel Uni Eropa: Indonesia Tak Gentar

Airlangga Tanggapi Gugatan Biodiesel Uni Eropa: Indonesia Tak Gentar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version