JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak akan berubah menjadi tidak aktif hanya karena wajib pajak belum melakukan aktivasi akun Coretax. Aktivasi akun Coretax bukan penentu status aktif atau nonaktifnya NPWP, tetapi berfungsi sebagai kunci akses menuju layanan digital DJP.
Penegasan tersebut disampaikan DJP melalui kanal edukasi Coretaxpedia. DJP menekankan bahwa aktivasi akun diperlukan agar wajib pajak dapat memakai layanan digital seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pengajuan perubahan data, dan berbagai layanan elektronik lainnya.
“Aktivasi akun pada Coretax DJP bukan menjadi penentu apakah NPWP aktif atau tidak. Aktivasi akun memberikan akses kepada layanan digital DJP yang tersedia pada Coretax DJP,” jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Permintaan Domestik Menguat, Kemenkeu Yakin Ekonomi 2025 Tetap Solid
Secara umum, aktivasi akun merupakan proses awal untuk mengaktifkan akses wajib pajak pada sistem DJP. Tanpa aktivasi, wajib pajak memang tetap tercatat memiliki NPWP yang berstatus aktif, tetapi tidak dapat memanfaatkan seluruh layanan perpajakan digital yang tersedia di platform Coretax.
Wajib pajak yang sebelumnya sudah menggunakan DJP Online dapat masuk ke Coretax dengan relatif mudah. Mereka cukup mengakses halaman login Coretax dan memilih menu Lupa Kata Sandi untuk melakukan penyesuaian akses tanpa harus mendaftar ulang dari awal.
Bagi wajib pajak yang belum pernah memiliki akun DJP Online, DJP menyediakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada halaman login Coretax. Melalui menu ini, wajib pajak dapat melakukan aktivasi pertama kali sehingga bisa menggunakan berbagai layanan digital, termasuk pelaporan SPT tahunan dan layanan administrasi lainnya.
Baca juga: Setoran PPN Merosot, Industri Melemah dan Restitusi Membengkak
Menu Aktivasi Akun Wajib Pajak juga dapat dimanfaatkan oleh wanita kawin yang NPWP-nya telah digabung dengan suami dan masuk dalam skema family tax unit (FTU), tetapi tetap membutuhkan akses ke Coretax untuk kepentingan pekerjaannya. Dengan demikian, meskipun secara administrasi NPWP digabung, akses terhadap layanan digital perpajakan tetap dapat dilakukan secara mandiri.
Sementara itu, bagi calon wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai wajib pajak (pendaftaran NPWP baru), DJP menyediakan menu Daftar di Sini. Pada menu ini, calon wajib pajak dapat memilih opsi Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dalam sistem perpajakan.
Selain itu, menu Daftar di Sini juga menyediakan opsi Hanya Registrasi bagi pihak yang ingin NIK-nya teregistrasi di Coretax tanpa menjadikannya sebagai NPWP. Fitur ini berguna ketika seseorang membutuhkan akses tertentu ke sistem, tetapi belum atau tidak wajib terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP.
“Tidak aktivasi akun Coretax tidak membuat NPWP menjadi nonaktif. Namun, tanpa aktivasi, wajib pajak akan kehilangan kemudahan akses ke berbagai layanan digital DJP.”
Sumber terkait:














