website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

agni fatya kholila by agni fatya kholila
November 4, 2026
in Nasional
0 0
0
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peserta Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) yang mengalami penolakan verifikasi profil karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak cocok dapat memperbaiki informasi tersebut melalui sistem Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan. Proses pembaruan data ini tidak mengharuskan peserta melakukan pendaftaran akun dari awal.

Petunjuk tersebut disampaikan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Manajemen (Pusbin JFPM) untuk membantu peserta mengatasi permasalahan administrasi selama tahapan pendaftaran UKP. Peserta perlu memastikan bahwa informasi kependudukan yang tersimpan dalam akun SSO sudah benar sebelum kembali mengajukan verifikasi profil.

Data NIK pada KLC CAT Mengikuti Informasi Akun SSO

Ketidaksesuaian NIK pada profil KLC CAT berkaitan dengan data identitas yang tersimpan dalam akun SSO Kementerian Keuangan. Sistem KLC CAT menggunakan informasi NIK dari akun tersebut sebagai dasar pencocokan data peserta.

Oleh sebab itu, apabila verifikasi profil tidak berhasil akibat perbedaan NIK, pembaruan perlu dilakukan terlebih dahulu pada sistem SSO. Peserta tidak perlu membuat identitas pengguna baru hanya untuk memperbaiki kesalahan informasi kependudukan.

Proses pembaruan dapat dilakukan melalui laman SSO Kementerian Keuangan. Setelah membuka halaman tersebut, peserta dapat masuk menggunakan akun yang sebelumnya sudah dimiliki.

Baca Juga:
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

Langkah Mengubah NIK Tanpa Registrasi Ulang

Setelah berhasil masuk ke akun SSO, peserta dapat melakukan pembaruan identitas melalui pengaturan profil. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:

  1. Buka laman sso.kemenkeu.go.id.
  2. Masuk menggunakan akun SSO Kementerian Keuangan yang sudah terdaftar.
  3. Pilih menu Profil Kewarganegaraan.
  4. Gulir halaman ke bagian bawah sampai menemukan opsi Edit NIK.
  5. Masukkan NIK yang benar sesuai dengan data kependudukan.

Fasilitas tersebut juga berlaku bagi peserta yang keliru memasukkan NIK ketika pertama kali melakukan registrasi akun SSO. Kesalahan pengisian pada tahap pembuatan akun tetap dapat diperbaiki melalui pengaturan profil tanpa perlu membuat akun tambahan.

Dengan mekanisme tersebut, peserta dapat mempertahankan akun yang sudah digunakan sekaligus memperbarui informasi identitas yang diperlukan dalam proses verifikasi UKP.

FAQ Disediakan untuk Mengatasi Kendala Pendaftaran UKP

Selain menyediakan petunjuk pembaruan NIK, Pusbin JFPM juga menyiapkan halaman Frequently Asked Questions (FAQ). Halaman ini berisi kumpulan pertanyaan yang berkaitan dengan proses pendaftaran UKP serta penjelasan mengenai penyelesaian sejumlah kendala yang mungkin dialami peserta.

Informasi tersebut dapat dibuka melalui laman FAQ Sertifikasi Kementerian Keuangan. Peserta dapat memanfaatkan panduan tersebut untuk mencari jawaban sebelum menghubungi administrator.

Pusbin JFPM mengingatkan peserta agar mempelajari informasi dan petunjuk yang tersedia secara teliti. Langkah ini diharapkan membantu peserta memahami prosedur yang berlaku sekaligus mengurangi pertanyaan mengenai kendala yang sebenarnya telah dijelaskan dalam FAQ.

Baca Juga:
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Sumber: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version