website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

NIK Istri Tak Muncul Saat Buat Bupot Coretax? Ini Solusinya

Johannes Albert by Johannes Albert
January 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax DJP masih menyisakan sejumlah kendala teknis bagi sebagian pengguna. Salah satu keluhan yang mencuat adalah kendala saat membuat bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau BPA1).

Sejumlah Wajib Pajak (WP) melaporkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri tidak terdeteksi atau tidak muncul dalam sistem saat hendak dibuatkan bukti potong, padahal data keluarga sudah tercantum.

“NIK istri itu sudah masuk di daftar keluarga coretax-nya suaminya sebagai tanggungan, tetapi saat entry untuk buat bupot kok enggak muncul namanya,” keluh salah satu wajib pajak kepada layanan Kring Pajak, dikutip Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif

Menanggapi kendala tersebut, Kring Pajak memberikan solusi teknis. Pihak DJP menjelaskan bahwa pencantuman NIK sebagai tanggungan dalam akun kepala keluarga (suami) tidak serta-merta membuat data tersebut aktif secara mandiri untuk kebutuhan administrasi tertentu dalam sistem baru ini.

Solusinya, sang istri disarankan untuk melakukan **registrasi akun Coretax secara mandiri**.

“Silakan istri mencoba melakukan aktivasi akun atau registrasi Coretax dengan memilih opsi ‘Hanya Registrasi’,” jelas Kring Pajak.

Opsi ‘Hanya Registrasi’ ini memungkinkan data wajib pajak terdaftar dan terbaca valid dalam sistem tanpa harus langsung menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, selama kriteria perpajakan gabungan masih terpenuhi.

Baca Juga: DJP Dukung Pencabutan Izin Konsultan Pajak yang Terjaring OTT KPK

Pentingnya Aktivasi Akun

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya telah mewanti-wanti agar seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Migrasi sistem ini membuat seluruh layanan perpajakan kini terpusat dalam satu pintu.

“Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui Coretax. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan seperti pelaporan SPT, aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui Coretax.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Tanpa aktivasi, wajib pajak dipastikan akan kesulitan mengakses fitur-fitur krusial, mulai dari pembuatan kode billing, pelaporan SPT, hingga pembuatan bukti potong seperti kasus di atas. DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses registrasi dan pemadanan data agar terhindar dari kendala administratif di kemudian hari.


Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Coretax DJP
  • Layanan Kring Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan PPh 21 DTP untuk Peserta Magang Lulusan Kampus

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan PPh 21 DTP untuk Peserta Magang Lulusan Kampus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version