website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Negosiasi Dagang Indonesia–AS Alami Kebuntuan, Ancaman Kenaikan Tarif Mengintai

Johannes Albert by Johannes Albert
December 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Negosiasi Dagang Indonesia–AS Alami Kebuntuan, Ancaman Kenaikan Tarif Mengintai
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
WASHINGTON D.C. – Proses negosiasi dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dilaporkan mengalami kebuntuan. Pemerintah Indonesia disebut tidak dapat memenuhi sejumlah komitmen dalam agreement on reciprocal trade, yang selama ini menjadi dasar penurunan tarif bea masuk bagi produk ekspor Indonesia.

Menurut laporan Financial Times, perwakilan Indonesia menyampaikan kepada US Trade Representative (USTR) bahwa beberapa komitmen tidak dapat dipenuhi sehingga perlu dilakukan renegosiasi.

“Indonesia tidak hanya memperlambat implementasi kesepakatan ini, tetapi juga menyatakan tidak dapat menjalankan komitmen yang sebelumnya disepakati,” ujar pejabat AS, Kamis (10/12/2025).

Hambatan Nontarif Jadi Pemicu Ketegangan

Pemerintah AS menilai Indonesia enggan menghapus hambatan nontarif terhadap impor produk manufaktur, agrikultur, serta berbagai pembatasan pada sektor perdagangan digital. Kondisi ini disebut menjadi penghambat utama kelanjutan perjanjian bilateral.

Baca juga:
🔹 DJP perketat mekanisme pengaduan layanan publik

“Ini sangat bermasalah dan tidak diterima dengan baik oleh AS. Indonesia berisiko kehilangan kesepakatan ini.”

Indonesia Bantah Ada Kebuntuan

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa perundingan dengan AS masih berjalan dan tidak ada hambatan spesifik seperti yang diberitakan.

Baca juga:
🔹 Waspada penipuan catut nama DJP

Menurut Haryo, dinamika dan tarik ulur dalam proses negosiasi merupakan hal yang wajar.

“Perundingan dagang masih berproses, tidak ada permasalahan spesifik. Dinamika itu wajar.”

Tarif Bea Masuk Berpotensi Naik Lagi

Agreement on reciprocal trade menjadi dasar bagi AS untuk menetapkan bea masuk resiprokal sebesar 19% atas barang yang diimpor dari Indonesia.

Namun apabila negosiasi gagal, tarif tersebut dapat kembali melonjak menjadi 32%, yang tentu berdampak pada daya saing produk Indonesia di pasar AS.

Baca juga:
🔹 KBLI 2025 segera terbit, ini implikasinya bagi wajib pajak

Dampaknya Bagi Ekonomi Indonesia

  • Kenaikan biaya masuk produk Indonesia ke pasar AS

“Indonesia berharap kesepakatan tetap bisa diraih, sementara AS menuntut komitmen yang lebih kuat.”

Sumber Terkait

  • Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak

 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
ICOR KEK Lebih Efisien dari Nasional, Pemerintah Klaim Investasi Makin Produktif

ICOR KEK Lebih Efisien dari Nasional, Pemerintah Klaim Investasi Makin Produktif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version