website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 2 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Negara G-20 Dorong Sistem Pajak Pro-Pertumbuhan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 2, 2026
in Internasional
0 0
0
Negara G-20 Dorong Sistem Pajak Pro-Pertumbuhan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASHEVILLE – Negara-negara anggota G-20 mendorong penerapan sistem pajak pro-pertumbuhan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Arah kebijakan ini tertuang dalam G-20 Chair’s Statement yang disepakati seluruh negara anggota, kecuali China.

Amerika Serikat (AS), selaku presidensi G-20 tahun ini, merilis pernyataan tersebut setelah pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G-20 di Asheville, AS. Salah satu sorotannya adalah sistem perpajakan yang tidak efisien dan berbagai hambatan lain yang mengganjal pertumbuhan ekonomi.

Sistem Pajak Tidak Efisien Jadi Hambatan Pertumbuhan

Dalam pernyataan tersebut, G-20 mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu diatasi untuk mendorong pertumbuhan. Hambatan itu mencakup beban regulasi, ketidakefisienan sistem pajak, investasi yang belum memadai, serta tingginya biaya modal.

“Kami telah mengidentifikasi sejumlah hambatan terhadap pertumbuhan ekonomi, antara lain beban regulasi, sistem pajak yang tidak efisien, investasi yang tidak memadai, hingga tingginya biaya modal,” bunyi G-20 Chair’s Statement yang dirilis AS, dikutip pada Rabu (2/9/2026).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, G-20 berkomitmen menjalankan kebijakan perpajakan yang mendukung pertumbuhan. Langkah ini disertai penyederhanaan birokrasi dan regulasi agar hambatan terhadap kegiatan ekonomi dapat dikurangi.

Baca Juga: RUU PPN E-Commerce Ukraina Gagal Disahkan Parlemen

Dorongan Investasi dan Partisipasi Angkatan Kerja

Agenda perbaikan yang disepakati juga mencakup peningkatan partisipasi angkatan kerja dan pengurangan hambatan di pasar tenaga kerja. Selain itu, negara-negara G-20 berkomitmen mendorong investasi berkualitas sebagai bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, penerapan sistem pajak pro-pertumbuhan menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang mencakup regulasi, ketenagakerjaan, dan investasi. Tujuannya adalah memperluas kesejahteraan agar manfaat pertumbuhan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

G-20 turut meminta dukungan organisasi internasional untuk menjalankan agenda tersebut. International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) didorong memberikan saran kebijakan guna membantu mengatasi hambatan pertumbuhan.

Baca Juga: Aturan CFC Taiwan Pertegas Pajak Layanan Digital

OECD Diminta Kaji Dampak Pajak terhadap Dinamisme Bisnis

Secara khusus, OECD diminta menyiapkan laporan mengenai dampak kebijakan dan sistem perpajakan terhadap dinamisme bisnis. Kajian tersebut akan menelaah hubungan kebijakan pajak di berbagai negara dengan dinamika kegiatan usaha.

“Kami mendukung upaya OECD dalam mengkaji dampak kebijakan dan sistem perpajakan negara-negara terhadap dinamisme bisnis, serta menantikan laporan sementara dari OECD pada akhir tahun ini,” bunyi G-20 Chair’s Statement.

Laporan sementara tersebut dinantikan pada akhir 2026. Permintaan kepada OECD ini melengkapi komitmen yang tertuang dalam pernyataan presidensi AS untuk mengatasi hambatan ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang lebih luas.

Sumber Terkait:

  • U.S. Department of the Treasury – G20 Chair’s Statement
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version