website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
November 20, 2025
in Nasional
0 0
0
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mengajukan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan. Melalui sistem Coretax, permohonan tersebut sudah dapat diajukan secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 72/2023 yang mengatur bahwa wajib pajak wajib mengajukan permohonan penetapan masa manfaat apabila tidak ingin menggunakan masa manfaat kelompok 3 atas harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023.

“Jika wajib pajak tidak menggunakan masa manfaat kelompok 3, permohonan penetapan masa manfaat harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak.”
— Pasal 4 ayat (2) PMK 72/2023

Secara default, harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan tersebut akan menggunakan masa manfaat kelompok 3 dengan jangka waktu penyusutan 16 tahun. Namun, apabila masa manfaat sebenarnya dianggap lebih mendekati kelompok 1, 2, atau 4, wajib pajak diberi ruang untuk mengajukan penetapan khusus kepada DJP.

Baca Juga: ADB Kucurkan Rp78 Triliun untuk Transisi Energi Bersih Indonesia

Ajukan Permohonan Penetapan via Coretax

Melalui sistem Coretax, permohonan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan dapat diajukan secara daring. Wajib pajak cukup mengakses:

  • Modul: Layanan Wajib Pajak
  • Menu: Layanan Administrasi
  • Submenu: Buat Permohonan Administrasi

Permohonan ini menggunakan:

  • Kode jenis pelayanan: AS.11 – Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
  • Kode kategori sublayanan: AS.11-01 / LA.11-01 – Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Baca Juga: Kring Pajak Kini Hadir di TikTok, Layanan Pajak Makin Aksesibel

Setelah permohonan diajukan, Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan masa manfaat yang diajukan wajib pajak dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang paling mendekati masa manfaat sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan tersebut.

Empat Kelompok Masa Manfaat Harta Berwujud

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengelompokkan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan menjadi empat kelompok penyusutan, yaitu:

  1. Kelompok 1
  2. Kelompok 2
  3. Kelompok 3
  4. Kelompok 4

Perincian jenis harta berwujud bukan bangunan pada setiap kelompok tersebut telah dijabarkan dalam Lampiran PMK 72/2023. Apabila suatu jenis harta berwujud bukan bangunan tidak tercantum dalam lampiran, masa manfaat harta tersebut secara umum mengacu pada kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun.

Baca Juga: DPR Soroti SP2DK, Dirjen Pajak Jelaskan Tujuan dan Prosesnya

Kendati demikian, PMK 72/2023 memberikan alternatif bagi wajib pajak yang menilai masa manfaat kelompok 3 kurang mencerminkan kondisi ekonomis harta tersebut. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengajukan penetapan masa manfaat agar dialihkan ke kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4.

Siapa yang Berhak Mengajukan?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 19 ayat (2) PMK 72/2023, permohonan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan dapat diajukan oleh wajib pajak berstatus pusat. Permohonan tersebut bisa disampaikan:

  • Secara langsung ke kantor pajak;
  • Melalui pos atau jasa ekspedisi; atau
  • Secara elektronik, termasuk melalui sistem Coretax.

Digitalisasi layanan melalui Coretax diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak, sekaligus mendorong kepatuhan yang lebih baik dalam pengelolaan dan pelaporan harta untuk keperluan perpajakan.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Kabar Baik UMKM! PPh Final 0,5% Bakal Permanen untuk WP OP dan PT Perorangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version