website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Mulai 2026, Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Buah, Sayur, dan Produk Pertanian

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 17, 2025
in Internasional
0 0
0
Mulai 2026, Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Buah, Sayur, dan Produk Pertanian
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
TASHKENT — Pemerintah Uzbekistan resmi mengumumkan rencana penerapan tarif PPN 0% untuk buah, sayur, dan berbagai produk pertanian mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah berani dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Menteri Pertanian Uzbekistan, Ibrokhim Abdurakhmanov, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN 12% yang selama ini membebani petani. Dengan penghapusan pajak, diharapkan sektor pertanian menjadi lebih kompetitif, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Kebijakan ini akan mengurangi beban pajak mereka. Profitabilitas pertanian yang saat ini hanya
5%–7% berpotensi meningkat menjadi 15% ketika PPN 0% berlaku,”
ujarnya, Senin (15/9/2025).

Produk yang termasuk dalam daftar PPN 0% antara lain buah-buahan segar, sayur-sayuran, daging, susu, telur,
serta berbagai produk peternakan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kapas dan biji-bijian yang masih dikenakan PPN biasa. Menurut perhitungan pemerintah, sekitar 48.000 petani dari total 100.000 petani di Uzbekistan akan langsung merasakan manfaatnya.

Baca Juga : Bahama Turunkan Tarif PPN Obat dan Produk Medis Jadi 5%

Selain meningkatkan keuntungan, pemerintah menilai kebijakan ini juga akan mengurangi shadow economy yang selama ini membatasi akses petani kecil ke pasar ekspor. Dengan skema pajak yang lebih ringan, pelaku usaha tani skala kecil tidak lagi kalah bersaing dengan korporasi besar dan justru berpotensi menjadi motor
penggerak ekspor hortikultura Uzbekistan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Uzbekistan, Davron Vakhabov, menilai keputusan ini
sebagai tonggak penting dalam sejarah reformasi ekonomi negara tersebut.

“Langkah ini sangat penting bagi semua pelaku usaha, terutama yang bergerak di budidaya, pengolahan,
penjualan domestik, dan ekspor. Keputusan ini akan memberikan hasil nyata bagi perekonomian,”

katanya kepada tashkenttimes.uz.

Baca Juga : Turki Tegaskan Tak Naikkan Pajak, Fokus Kendalikan Inflasi dan Jaminan Sosial

Lebih jauh, Vakhabov optimistis kebijakan ini akan mengubah pola bisnis pertanian di Uzbekistan. Salah satunya adalah peralihan dari pembayaran tunai ke sistem nontunai, termasuk dalam transaksi pupuk, benih, hingga distribusi hasil panen. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mempermudah akses pembiayaan, serta menarik lebih banyak investasi di sektor pertanian.

“PPN 0% akan jadi kebijakan bersejarah yang meningkatkan efisiensi petani, memperluas peluang ekspor, dan memperkuat ekonomi Uzbekistan.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Cilegon Beri Diskon PBB 20% & Hapus Denda, Warga Diajak Segera Lunasi Tunggakan

Cilegon Beri Diskon PBB 20% & Hapus Denda, Warga Diajak Segera Lunasi Tunggakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version